Rabu, 26 Juni 2019

Dihina Setelah Mualaf, Deddy Corbuzier Respons dengan 3 Pesan Menyentuh


GELORA.CO - Pro kontra bermunculan terkait keputusan Deddy Corbuzier menjadi mualaf. Hal ini membuat Deddy angkat bicara dan menyampaikan pesan yang menyentuh dalam akun YouTubenya.

Deddy menuturkan bahwa ketika mendapat hinaan atau cacian membuatnya belajar untuk bahagia, Dia berusaha menyikapi komentar negatif ini dengan lebih tenang.

"Masya Allah ketika ada yang menghina saya, saya mulai belajar untuk merasa bahagia. Pertama, di agama Islam itu tidak ada karma. Itu satu," ujar Deddy seperti dikutip dari channel YouTubenya, Rabu (26/6/2019).

Pria berusia 42 tahun ini juga meminta ke semua orang untuk tidak meributkan apabila seseorang berpindah agama.

"Kedua, yang pasti adalah ketika seorang berpindah agama jangan diperbesar masalahnya, jangan dijadikan bahan untuk keributan. Jangan seperti itu," ujarnya.

Presenter ini juga menceritakan pengalamannya melihat teman yang menjadi mualaf dan memilih untuk memberikan ucapan selamat. Deddy berharap tak ada yang menghujat sesorang yang ingin mendalami agama lain.

"Kenapa? Karena itu sebuah perubahan besar untuk dia, perubahan baik. Ketika mereka pindah agama, mendalami agama lain, kita tidak perlu menghujat sama sekali. Karena kalau kita menghujat, kita tidak lebih baik dari dia," ujarnya. [nd]

Jelang Pembacaan Putusan MK, Pengamat: Banyak Misteri yang Belum Terungkap


GELORA.CO - Sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang semula dijadwalkan Jumat (28/6/2019), akan dibacakan lebih awal pada Kamis, 27/6/2019), besok. 

Alasannya, hakim konstitusi sudah siap dengan putusan permohonan gugatan yang diajukan kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, saat ini rapat permusyawaratan hakim (RPH) membahas perkara telah selesai.

"RPH pembahasan perkara sudah selesai, MK memastikan siap menggelar sidang pengucapan putusan besok," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2019).

Terpisah, mantan ketua MK, Mahfud MD memprediksi bunyi putusan akhir para hakim MK.

"Menurut saya, besok putusan MK itu akan berbunyi begini, "Memutuskan, satu, menerima permohonan pemohon, dua menolak eksepsi terhadap termohon dan pihak terkait, yang ketiga, mengabulkan atau menolak permohonan para pemohon," ucap Mahfud.

"Jadi menerima itu belum tentu mengabulkan, menerima itu artinya memeriksa dan itu sudah dilakukan kan," sambungnya.

Menanggapi hal ini, pengamat politik Universitas Islam Syekh Yusuf, Adib Miftahul mengatakan, keadilan hukum sepenuhnya ada di tangan hakim.

"Secara konstitusi keadilan suatu perkara ada ditangan hakim, dan itu harus ditaati oleh semua pihak. Tentu ini menjadi beban moral tersendiri bagi para hakim untuk bisa mengambil putusan seadil-adilnya," ucap Adib.

Adib mengatakan proses sidang yang disiarkan live di televisi nasional, menjadi perhatian seluruh pihak, termasuk masyarakat yang terkait langsung pada proses dugaan kecurangan yang terjadi.

"Terlepas dari mampu atau tidaknya pihak pemohon membuktikan dalilnya, kita tidak bisa menampikkan bahwa banyak fenomena yang tidak sesuai yang dianggap sebagai dugaan kecurangan. Proses (sidang) ini live, tentu menjadi perhatian semua pihak," ungkap Dosen Fisip ini.

Menurut Adib, masyarakat berharap agar MK dapat memberi jawaban atas banyaknya misteri yang terjadi dalam penyelenggaraan pilpres.

"Banyak misteri yang belum terungkap dengan baik, dan masyarakat berharap sidang MK ini akan menguak itu semua," katanya.

"Putusan Hakim besok akan tercatat sebagai salah satu sejarah keadilan dalam konstitusi kita. Saya harap putusan itu dapat mencairkan semua opini liar yang terjadi selama proses pilpres ini, dan semua pihak bisa bersatu mengilhami putusan tersebut," tutup Adib. [ts]

Jelang Putusan Sidang MK, Refly Harun Berikan Kabar Buruk untuk Kubu Prabowo-Sandi


GELORA.CO - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan ada kabar buruk bagi calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengenai sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan Refly dalam saluran YouTube iNews tv, Selasa (26/6/2019).

Refly memberikan pandangannya mengenai putusan MK dari segala sisi.

"Jadi begini kalau kita bicara mengenai putusan MK memang saya bicara semua sisi ya, pertama sisi psikologis. Kalau kita bicara sisi psikologis memang yang paling gampang adalah menolak permohonan. Itu paling gampang. Kenapa? Karena ada status quo berarti tidak mengubah apa-apa," ujar Refy.

Menurutnya, mengabulkan permohonan sengketa pilpres tak lagi menjadi urusan mudah sejak MK tahun 2004.

"Mengabulkan permohonan itu hal yang tidak mudah apalagi dalam konteks pilpres yang kita tahu sejak 2004 satu permohonan, 2009 2 permohonan, 2014 1 permohonan itu ditolak dan tanpa dissenting opinion," paparnya.

"Kalau kita bicara tentang data statistik seperti ini memang sedikit kabar buruk bagi 02, itu satu."

Ia menyebutkan, MK dalam masa Mantan Ketua MK, Mahfud MD, merupakan MK yang paling substansif.

"Yang kedua, MK era Pak Mahfud, itu MK yang paling progresif, paling substansif, paling mengikuti dinamika masyarakat" kata Refly.

"Walaupun yang namanya MK, tidak boleh terpengaruh pada opini publik karena itu kode etik mereka," ungkapnya.

"Tapi belakangan ini, hakim MK agak regresif, jadi tidak lagi progresif. Terbukti, putusan-putusan yang terkait dengan Pilkada. Entah apa tiba-tiba 2014 MK mengatakan Pilkada itu tidak masuk rezim pemilu dan kami tidak mau menyidangkannya, padahal sebelumnya sudah ratusan kali menyidangkan mereka."

"Kemudian 2015, 2016 muncul undang-undang yang mengakomodir itu. Karena yang mereka (kubu 02) minta itu gelombang progresif. Gelombang progresif, bisa tidak bertemu dengan gelombang regresif? Kira-kira begitu."

Menurutnya, hal ini tergantung dengan gelombang mana yang lebih kuat dan cepat.

"Kalau progresifnya cepat dan regresifnya lambat, bisa dia terbawa arus gelombang itu. Tapi kalau regresifnya cepat, dan progresifnya tidak kuat-kuat amat, tidak kuat-kuat amat dalam artian begini, kan segala sesuatunya kan base on pembuktian, kan dalam sidang kemarin ada dua hal, satu paradigma berfikir, kedua soal teknis," jelas Refly.

"Soal paradigma itu tadi, MK mau bagaimana, paradigma hitung-hitungan, atau paradigma substansif, dengan dalil masing-masing."

"Tetapi ada soal teknis juga, sejauh mana pembuktian itu bisa meyakinkan hakim dan layak untuk dikabulkan."

Lihat video di menit ke 3.18:

Menag Lukman Gelagapan Saat Rekaman Teleponnya Diputar Jaksa KPK di Persidangan


GELORA.CO - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin sempat terbata-bata saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir memutarkan rekaman percakapan antara dirinya dengan Staf Khususnya, Gugus Joko Waskito.

Dalam rekaman suara itu, Menag Lukman meminta Gugus menanyakan ke Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi terkait nasib Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur dan Kakanwil Kemenag Sulawesi Barat.

"Itu cepat tanyakan ke Ketum itu untuk Sulbar bagaimana? Kanwil Sulbar, lalu kemudian Jawa Timur bagaimana?," ujar Lukman saat menelepon dalam rekaman itu.

"Enggih-enggih (iya, red)," jawab Gugus.

"Dua itu aja Pak. Iya makasih," kata Lukman lalu menyudahi teleponnya.

Setelah diputarkan di persidangan, Jaksa KPK menanyakan langsung kepada Lukman terkait rekaman suara percakapannya tersebut.

"Saudara kenal suara itu?," tanya Jaksa KPK.

"Eee bagaimana," jawab Lukman.

"Saudara kenal suara yang di voice tadi Pak?," tanya Jaksa KPK lagi.

"Iya. Eee suara saya, suara Gugus," kata Lukman di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (26/6).

Sebelumnya, Lukman membantah adanya intervensi dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kemenag, khususnya Kakanwil Jatim dan Kakanwil Sulawesi Barat.

"Saya tidak intervensi. Karena bukan wewenang saya. Sepenuhnya ada pada Pansel, bukan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," kata Lukman.

Jaksa Abdul Basir kemudian menanyakan urgensi harus melibatkan Ketum PPP dalam proses seleksi Kakanwil Jatim dan Sulawesi Barat. Bahkan, Jaksa juga menanyakan kapasitas Gugus sebagai apa dalam proses seleksi.

"Apa urgensinya menanyakan ke Pak Ketum (Romi)? Ini 30 Januari, Panselnya saja masih kerja ini, karena wawancara sama barang bukti saja 18 Januari. Jadi apa urgensinya?," tanya Jaksa Basir kepada Lukman.

"Gugus itu bukan pegawai negeri ya, saudara rekrut sebagai staf khusus?," tanya Jaksa Basir lagi.

"Iya," jawab Lukman.

"Latar belakang dia (Gugus) apa?," tanya Jaksa Basir lagi.

"Dia aktivis dia juga... aaa banyak relasi eee dari berbagai kalangan," jawab Lukman.

"Yang jelas dia bukan ASN. Dia Kader PPP?," tanya Jaksa Basir.

"Iya," kata Lukman. 

Menteri Agama Lukman Hakim dihadirkan dalam persidangan kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama yang menyeret nama Ketum PPP Romahurmuziy alias Romi. [md]

Kuasa Hukum 02: Jika Tak Ada Dukungan Publik, Putusan MK Jadi Masalah Baru


GELORA.CO - Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Lutfi Yazid mengatakan, semua bukti kecurangan pemilu telah dibuktikan pihaknya di persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, yang dibutuhkan saat ini adalah kepercayaan publik (publik trust) terkait keputusan MK besok.

“Keputusan apapun yang diambil MK jika tidak ada dukungan publik maka akan jadi persoalan tersendiri ke depannya,” kata Lutfi Yazid saat diskusi bertajuk ‘Apakah Kecurangan Disahkan’ di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Rabu (26/6).

Lutfi menjelaskan, jika putusan MK tidak memperhatikan dalil-dalil yang disampaikan Pemohon, maka putusan MK menjadi persoalan. Menurut dia, pemerintah siapapun nantinya jika tidak ada public endorsement, maka dia akan bermasalah di dalam perjalanannya.

“MK harus cermat dan teliti dalam membuat keputusan, dengan melihat fakta secara utuh. Tidak dengan melihat kebenaran yang setengah-setengah dan juga tidak melihat salah yang setengah-setengah,” katanya.

Artinya, jelas Lutfi, apa yang dibilang oleh Blogger Ferry Mursyidan Baldan bahwa KPU amburadul itu benar. Bukti KPU amburadul, kata Luthfi, adalah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 21 Mei 2019, padahal harusnya sebelum pemilu 17 April.

“DPT aja ditetapkan oleh KPU 21 Mei 2019, itu kan artinya sudah selesai pelaksanaan pemilu,” kata Luthfi.

Luthfi kembali mengingatkan, proses persidangan PHPU Pilpres 2019 dipantau oleh publik, termasukbsaat proses tahapan Pilpres. Oleh karena itu, MK sebagai lembaga terakhir menegakkan keadilan dan konstitusi rakyat harus cermat melihat semua bukti kecurangan yang sudah disampaikan.

“Semua proses ini dipantau dan dikontrol oleh publik. Semuanya menyaksikan dan kita juga sudah menyampaikan keyakinan kita, kebenaran yang kita yakini di dalam sebuah persidangan dan itu menjdai sebuah fakta persidangan,” ujar Luthfi. [ns]

Abdullah Hehamahua: Ceritanya Lain Andai KPK Tak Pernah Tangkap Hakim MK Soal Pilkada


GELORA.CO - Mantan penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua kembali melakukan aksi lapangan. Dia turut turun ke jalan bersama aksi massa Gerakan Kedaulatan Rakyat (GKR) untuk mengawal putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Meskipun sebelumnya telah ada imbauan dari Capres 02 Prabowo Subianto untuk massa menahan diri dan memfokuskan diri berdoa agar hakim MK memutus dengan adil gugatan Pilpres, namun massa tetap keukeuh turun ke jalan. Menurut Abdullah, dirinya tak ada kaitan dengan kubu 02.

“Saya tidak ada urusan dengan Prabowo Sandi, saya juga tidak kenal Prabowo Sandi. Jadi tidak ada urusan dengan Prabowo Sandi, tidak ada urusan dengan Jokowi – Maruf Amin,” ujarnya di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).

Abdullah menuturkan kehadirannya bersama dengan masyarakat semata-mata ingin memberikan dukungan kepada hakim MK agar profesional, jujur dan berani mengambil keputusan sesuai dengan nurani. Hakim MK juga didorong obyektif dan memutuskan seadil-adilnya sesuai fakta.

Ditambahkannya, selama 12 tahun menjadi pejabat negara, bersama KPK dirinya pernah melakukan pemeriksaan pejabat negara dan menangkapi koruptor. “KPK pernah menangkap ketua MK, anggota MK berkaitan dengan Pilkada. Andai itu tak pernah terjadi saya bisa saja membiarkan proses sidang gugatan PHPU ini berjalan. Tapi faktanya kan tak demikian,” tegasnya.

“Umur saya 71 tahun sekarang ini, mungkin 1 atau 2 hari atau 1 sampai 2 pekan lagi saya bisa saja meninggal. Saya tidak ingin negara ini hancur, berantakan karena saya tahu negara ini,” sambungnya.

Karenanya, mantan penasehat KPK ini menasehati hakim MK untuk tidak takut pada intimidasi dan ancaman apapun bentuknya. “Memperjuangkan kebenaran dan menegakkan keadilan itu matinya syahid,” katanya.

Abdullah menegaskan, jika MK tidak memperhatikan fakta-fakta tersebut, maka penyelenggara pemilu termasuk partai politik akan mengalami distrust (ketidakpercayaan) dari masyarakat. Akibatnya, hanya sekitar 50 persen saja yang ikut pemilu 2024.

“Saya ingatkan Pak Prabowo-Sandi, Insya Allah 2024 tidak ada lagi yang dukung (kubu petahana) karena mereka sudah hilang kepercayan dari masyarakat,” ujarnya. [ns]

Duh..Jelang Putusan Gugatan Pilpres, Pengamat Pesimis Hakim MK Independen


GELORA.CO - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara sidang sengketa pilpres pada Kamis (27/6) besok. Pengamat politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun menduga akan terjadi perbedaan di antara sembilan Hakim konstitusi.

“Sebab, masing-masing Hakim MK sedang memerlukan data yang lebih valid dari semua fakta yang diungkap dalam persidangan. Kemungkinan akan terjadi dissenting opinion,” kata Ubedilah, saat dihubungi, Rabu (26/6).

Meski begitu, ia tidak dapat menyimpulkan komposisi Hakim yang memiliki perbedaan pendapat. Pasalnya, Ubedilah menilai Hakim Mahkamah Konstitusi belum independen secara utuh karena ada proses politik ketika mereka menjalani seleksi fit and proper test.

“Jadi, karena proses menjadi Hakim MK sarat dengan politik, saya berani menyimpulkan bahwa Hakim MK tidak independen. Karena tidak independen, maka (putusan) itu dipengaruhi dari seberapa besar kekuatan politik mempengaruhi (Hakim) MK,” ujarnya.

Maka itu, jelas Ubedilah, putusan sidang besok merupakan ujian berat bagi Hakim. Ujian berat itu berpijak dari seberapa besar Hakim berpihak pada rasa keadilan masayarakat dan demokrasi.

“Nah, itu akan tarik menarik antara beban psikologis di masa lalu dengan keinginan keadilan di dalam pengambilan keputusan,” katanya.

Lebih jauh, Ubedilah menuturkan, MK juga memiliki sejarah kelam selain memiliki sejarah emas. Hal itu terlihat dari beberapa mantan Ketua MK yang masuk penjara karena terlibat kasus korupsi.

“Nah sejarah kelam itu juga menjadi beban moral bagi Hakim sekarang, karena memungkinkan ada sebuah analitik hakim sekarang bermain dengan kekuatan politik dan kekuatan finansial. Jadi, keputusan yang nanti dimunculkan Hakim konstitusi tidak memenuhi rasa keadilan,” ujar dia.

Mengenai kemungkinan pasangan 01 didiskualifikasi dari pemilu 2019, Ubedilah mengatakan, hal itu tergantung jika Hakim mampu merangkai kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada data dan fakta. Menurut dia, definisi TSM sebenarnya menjerat Hakim untuk sulit menemukan TSM itu sendiri.

“Paling mungkin adalah terstruktur, kalau masif perlu saya empirik. Kalau struktur itu data empirik berkaitan dengan analisis,” ucapnya.

Ia mencontohkan, petahana diuntungkan pada kamuflase acara bersama sekitar 3.000 kepala desa, kemudian gubernur mengumpulkan puluhan bupati. Menurutnya, kedua persitiwa tersebut terstruktur dan sistematis karena petahana punya peluang besar melakukan kecurangan dalam proses politik.

“Saya kira ke depan presiden hanya dikasih jabatan delapan tahun, setelah itu tidak menjabat lagi, karena petahana sepanjang sejarah melakukan kecurangan kok. Hanya saja ada yang vulgar dan tidak vulgar,” ujar Ubedilah. [ns]

Andi Arief Wanti-wanti Ridwan Kamil Soal Jejaring Peternak China Di Kawasan Gunung Padang

GELORA.CO - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil diingatkan soal keberadaan usaha peternakan ayam petelur oleh jejaring peternak China di kawa...