Tampilkan postingan dengan label HEADLINE. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HEADLINE. Tampilkan semua postingan

Rabu, 26 Juni 2019

MA Tolak Gugatan BPN Prabowo Lawan Bawaslu


GELORA.CO - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas keputusan Bawaslu ihwal adanya pelanggaran administratif di Pilpres 2019. Apa alasannya?

"Iya betul, putusan menyatakan permohonan 'tidak diterima' (niet onvankelijke verklaard)," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, seperti dilansir Antara, Kamis (27/6/2019).

Putusan Mahkamah bernomor MA RI Nomor 1/P/PAP/2019 itu menyatakan 'permohonan tidak dapat diterima'. Menurut Abdullah, permohonan yang diajukan BPN Prabowo-Sandi belum memenuhi syarat.

"Hal itu menunjukkan bahwa terdapat syarat formal yang belum dilengkapi pemohon, atau permohonan diajukan pemohon namun sudah melewati tenggat waktu," jelas dia.

Sebelumnya, BPN mengajukan permohonan sengketa proses Pilpres 2019 ke MA, setelah permohonannya ditolak Bawaslu. Dalam perkara yang diajukan ke MA, BPN menjadikan Bawaslu sebagai pihak tergugat, terkait dengan putusan bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada 15 Mei 2019. 

Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dalam putusan tersebut, MA juga menjatuhkan hukuman terhadap pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1 juta.[dtk]

Hendri Satrio: Ruhut Harusnya Tanya Saja Maksud Gatot Nurmantyo Apa


GELORA.CO - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mengobarkan semangat kepada para purnawirawan TNI untuk tidak tinggal diam dan bangkit melakukan perubahan demi menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak punah.

Ajakan itu disampaikan Gatot saat menghadiri acara halal bihalal purnawirawan ABRI, TNI dan Polri di Masjid Agung At Tin, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Selasa, (25/6).

Namun demikian, imbauan Gatot kepada purnawirawan TNI itu justru dianggap negatif oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin. Salah satunya, Ruhut Sitompul. 

Dalam Twitter pribadinya, Ruhut bahkan mengadukan Gatot ke Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Gatot, dinilai oleh Ruhut tengah memanas-manasi para purnawirawan TNI dan Polri.

"Gatot sudah mulai mengompori para purnawirawan TNI dan Polri. Mau mencoba menggunting dalam lipatan. Waspada, waspada, waspadalah menghadapi situasi sekarang ini," kata pemeran Si Poltak dalam sinetron Gerhana itu.

Sementara itu, pakar komunikasi politik Hendri Satrio menilai bahwa Ruhut terlalu berlebihan. Sebab, apa yang disampaikan Gatot sebatas motivasi untuk rekan-rekan sesama mantan tentara. 

"Ah biasa saja, itu kan diungkapkan untuk internal, sesama teman-temannya," kata pengajar Universitas Paramadina itu kepada Kantor Berita RMOL, Rabu (26/6).

Lebih lanjut, dia menyarankan kepada Ruhut untuk bertanya langsung maksud dari Gatot menyampaikan ajakan tersebut, ketimbang berprasangka yang buruk.

"Pak Ruhut ini coba suruh tanya ke Pak Gatot langsung, maksudnya apa," sambungnya.

Pernyataan Ruhut, justru dinilai Hendri sebagai hal yang memanaskan situasi. Hal itu, tentu akan berdampak buruk bagi proses rekonsiliasi nasional. 

"Sebab, rekonsiliasi itu harus dimulai dengan saling percaya," pungkasnya. [rmol]

Putra Presiden AS Diludahi Karyawan Restoran Di Chicago


GELORA.CO - Putra Presiden Amerika Serikat Donald Trump, yakni Eric Trump mengatakan bahwa dia diludahi oleh seorang karyawan di sebuah restoran di daerah Chicago baru-baru ini.

"Itu murni tindakan menjijikkan oleh seseorang yang jelas memiliki masalah emosional," kata Eric Trump, seperti dimuat CNN (Rabu, 26/6).

Eric menyalahkan insiden itu pada bar dan restoran kelas atas Aviary di mana kejadian itu terjadi. Di bahkan lebih luas menyalahkan Partai Demokrat atas insiden yang menimpanya itu.

"Untuk partai yang mengajarkan toleransi, ini sekali lagi menunjukkan mereka memiliki kesopanan yang sangat kecil. Ketika seseorang cukup sakit untuk meludahi seseorang, itu hanya menekankan penyakit dan keputusasaan serta fakta bahwa kita menang," kata Eric.

Eric dan kakaknya yang memimpin bisnis real estat ayah mereka diketahui berada di kota itu untuk kunjungan ke Trump Hotel Chicago. Pihak restoran segera melakukan penyelidikan. 

"Kami tidak menyaksikan insiden itu dan kami baru mulai mempelajari detailnya. Yang pasti adalah ini, tidak ada pelanggan yang harus diludahi," kata pihak Aviary dalam sebuah pernyataan.

Karyawan yang terlibat dalam insiden tersebut belum diajak bicara, tetapi segera diberhentikan. [rmol]

Din Syamsuddin: Rakyat Bisa Bertanya Ke Moeldoko, Kok Negara Tidak Profesional?


GELORA.CO - Pernyataan Kepala Staf Presiden Jenderal (Purn) Moeldoko soal kesiapan 30 teroris yang akan menunggangi aksi saat pembacaan putusan Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada siang nanti, Kamis (27/6) tidak bisa dianggap sepele.

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin bahkan menyebut pernyataan mantan Panglima TNI itu sebagai hal yang mengerikan.

Sebab, 30 teroris bukan jumlah yang sedikit. Apalagi, jika mengingat bahwa satu orang teroris bisa mengancam puluhan orang.

"Lebih mengerikan lagi, jika berita itu benar, akan mengancam nyawa puluhan ribu orang yang berunjuk rasa di Gedung MK," tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (26/6).

Din meyakini Moeldoko dalam menyampaikan pernyataan didasarkan pada informasi intelijen yang mudah diaksesnya. Bahkan seharusnya Jenderal Moeldoko sudah berbuat sesuatu untuk mencegah aksi para teroris tersebut.

Jika tidak ada langkah pencegahan, sambung Din, maka hal itu dapat dianggap membiarkan atau negara tidak hadir menjaga keselamatan rakyat.

"Kalau gagal mencegah berarti negara tidak profesional menjaga keamanan. Rakyat akan bertanya, kok sudah tahu mengapa jebol," tegas mantan ketua umum PP Muhammadiyah itu.

Kepada Moeldoko, Din meminta agar memberi penjelasan secara terang benderang mengenai indikasi 30 teroris itu. Seperti di mana mereka berada, lewat mana mereka memasuki ibu kota, dan lain sebagainya. Seharusnya, sambung Din, jika informasi itu sudah diterima, aparat bisa melakukan penangkapan. 

"Kalau tidak, sinyalemen KSP itu akan mudah diduga sebagai asal ngomong, atau omongan semacam itu akan dinilai sebagai bagian dari skenario menakut-nakuti rakyat," terangnya.

Din mengaku perlu menanggapi pernyataan tersebut karena aksi teror selalu dikaitkan dengan kalangan Islam, sehingga umat Islam menjadi pihak yang dirugikan.

"Umat Islam sudah kenyang dijadikan tertuduh dengan isu terorisme, apalagi terakhir ini dihembuskan lagi isu radikalisme dikaitkan dengan politik identitas atau berdasarkan SARA," pungkasnya. [rmol]

MK Akan Menghukum Perampok atau Korban Perampokan?


*Penulis: Asyari Usman (wartawan senior)

Ujian independensi Mahkamah Konstitusi (MK) akan terlihat besok. Mereka akan memutuskan siapa pemenang sengketa hasil pilpres 2019. Mari kita saksikan apakah MK akan menghukum perampok atau menghukum korban perampokan.

Tidak perlu dibawa berbelit-belit apalagi berkelit-kelit. Konstelasi pilpres ini sudah sangat terang-benderang. Yaitu, ada gerombolan pemilik berbagai macam kekuasaan yang merampok kemenangan rakyat; dan ada korban yang dirampok (Prabowo-Sandi). Semuanya hitam-putih. Tidak ada yang abu-abu.

Rekonstruksi kejahatan pilpres ini dapat dilakukan persis seperti konstruksinya. Situasi yang ada saat ini sama sekali tidak ruwet. Yang satu melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses panjang pilpres 2019, sedangkan yang satu lagi mengikuti kontestasi demokrasi dengan jujur dan terhormat.

MK tidak perlu menulis naskah putusan panjang-lebar. Tidak perlu berhalaman-halaman. Cukup satu halaman saja. Bahkan, mungkin cukup beberapa paragraf saja.

MK sudah mendengarkan dan menyaksikan bukti-bukti kecurangan pilpres itu. Bukti yang solid dan telak. Ada banyak bukti keras yang terungkap di persidangan, dan berjubel pula bukti di luar persidangan. Bukti-bukti itu tak terbantahkan oleh siapa pun juga. Kesaksian ilmiah dari Prof Jazwar Koto, PhD, tentang penggelembungan 22 juta suara pilpres, tidak bisa dipatahkan oleh KPU dan Termohon/Paslonpres 01. Prof Jazwar menguraikan temuannya berdasarkan metode ‘digital forensic’. Beliau dikenal di dunia karena dia adalah penemu dan pemberi sertifikat ‘finger print’ dan ‘eye-print’.

Seorang lagi saksi ahli yang memiliki reputasi adalah Idham Amiruddin. Dia adalah ahli IT. Idham ‘mengacak-acak’ DPT pilpres dengan bantuan piranti lunak (software) FoxPro. Sebagai contoh, dia bisa memergoki 1,354 orang yang memiliki KTP tetapi tidak punya KK. Terus, ada contoh 290 orang yang memiliki NIK (nomor induk kependdukan) yang sama. Kemudian, dengan mudah ditemukan pula conoth 137 orang dengan NIK yang lain lagi. Juga sama persis.

Padahal, NIK itu dibuat unik. Artinya, tidak ada satu orang pun yang ber-NIK sama dengan orang lain. Inilah antara lain contoh-contoh temuan Idham di DPT pemilu 2019. Idham menyebutnya NIK siluman atau NIK rekayasa.

Beranjak ke kesaksian lain. Fakta yang sangat menyeramkan. Desain pencurangan yang sangat kotor. TKN Jokowi-Ma’ruf membuat pelatihan yang salah satu materinya bertajuk “Kecurangan adalah Bagian dari Demokrasi”. Apa pun dalih yang dikatakan oleh saksi dari pihak Terkait (01), Anas Nashikin, tentang judul yang berbau premanisme itu, kita pantas menilai bahwa thema ini secara psikologis adalah inti dari pemikiran kubu 01. Inti dari keinginan mereka tentang pilpres 2019. Itulah target mereka. Itulah mentalitas mereka. Yaitu, mencurangi demokrasi. Mencurangi pilpres.

Tanpa mereka sadari, atau dalam bahasan lain “begitulah cara Yang Kuasa menunjukkan kejorokan akal kubu 01, tajuk materi ‘training for trainers’ TKN itu adalah ‘headline’ pikiran mereka tentang pilpres. Muslihat-muslihat kecuranganlah yang menjadi fokus pikiran mereka.

Inilah kecurangan kualitatif yang dibeberkan oleh caleg PBB, Hairul Anas, sebagai saksi dari tim Prabowo.

Tidak salah untuk disimpulkan bahwa bagi TKN, kecurangan wajar saja dilakukan dalam proses demokrasi. Tak heran kalau kecuranganlah yang mereka jabarkan di pilpres 2019 ini, yakni kecurangan yang rapi dan meluas. Mereka berhasil melakukan itu.

Tetapi, sebaliknya, pihak yang dicurangi, yang dirampok kemenangannya, juga sukses membongkar perbuatan bejat KPU dan Termohon. Anas Nashikin adalah saksi yang ‘jujur’ di depan MK.

Berbagai bukti yang dihadirkan di sidang-sidang MK hanya sebagian kecil saja dari sekian banyak bukti kecurangan itu. Yang lebih banyak lagi adalah bukti-bukti yang tak terekam tapi semua orang tahu. Bukti yang tak memiliki saksi, tapi disaksikan oleh banyak orang

Para hakim MK, para Termohon, pihak-pihak terkait serta khalayak umum dapat disebut tahu persis tentang kecurangan yang TSM itu. Semua kita menyaksikan ‘abuse of power’ oleh petahana. Inilah salah satu bentuk kecurangan masif pilpres.

Siapa yang tidak melihat keberpihakan institusi Kepolisian RI (Polri) kepada petahana? Siapa yang tidak tahu aparat kepolisian ikut menggalang dukungan untuk petahana? Siapa yang tidak tahu macam-macam ‘pendektan’ kepolisian ke masyarakat untuk memenangkan petahana?

Tanpa rekaman audi atau video pun, Anda semua bisa lihat betapa transparannya aparat kepolisian melakukan keberpihakan itu.

Itu baru kepolisian. Banyak lagi institusi negara yang disalahgunakan oleh petahana. Termasuklah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian BUMN, dll. Dan BUMN-BUMN itu sendiri pun juga disalahgunakan. Mana bukti tertulisnya? Memang tidak ada kalau itu yang Anda minta. Tapi, kalau Anda menggunakan mata-kepala dan mata-hati, tak perlulah Anda menanyakan buktinya.

Saya sudahi saja tuisan ini dengan menyebutkan kewajaran bagi MK untuk menghukum kecurangan cawapres 01, Ma’ruf Amin. Dia terbukti melanggar aturan pemilu yang mengharuskan Pak Kiyai melepaskan semua jabatannya di berbagai lembaga milik negara, dalam hal ini BUMN. Ma’ruf menduduki posisi komisaris di sejumlah anak perubahaan MUMN yang berkedudukan sama dengan BUMN itu sendiri.

Jadi, dalam sidang putusan MK besok, kita wajar menantikan keputusan MK yang mendiskualifikasikan Ma’ruf Amin dari posisi cawapres. MK punya bukti dan alasan yang sangat kuat untuk itu.

Diskualifikasi juga seharusnya mengancam Jokowi. MK telah mendengarkan pembeberan bukti-bukti keras tentang pelanggaran yang diyakini telah dilakukan oleh petahana. Tidak hanya itu, MK juga wajar membatalkan pilpres sesuai permintaan tim hukum 02. (*)

Sebut Mengompori Purnawirawan, Ruhut Minta Panglima & Kapolri Tindak Tegas Jenderal Gatot


GELORA.CO - Salah satu tokoh kubu pendukung 01, Ruhut Sitompul minta mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo ditindak tegas.

Ruhut menuding Gatot sudah mengkompori para purnawirawan TNI dan Polri.

"Pak Hadi Pak Tito sebagai Panglima TNI🙏KAPOLRI harus tegas menghadapi Gatot sebagai Purnawirawan TNI sudah mulai Mengkompori Para Purnawirawan TNI  & POLRI mau mencoba Menggunting dalam Lipatan Waspada waspada waspadalah nenghadapi Situasi Sekarang ini MERDEKA," kata Ruhut Sitompul di akun twitternya, Selasa (25/6/2019).

Komentar Ruhut terkait dengan acara Halal Bihalal Purnawirawan TNI Polri yang digelar di TMII (25/6), dimana salah satu pembicaranya adalah Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.

Pada acara Halal Bihalal itu, mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mengingatkan agar para purnawirawan bangkit melakukan perubahan demi menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak punah.

Gatot menyampaikan hal tersebut setelah dirinya melakukan kunjungan silaturahmi kepada para senior TNI terkait kondisi dan situasi bangsa Indonesia saat ini.

"Saya hanya menyampaikan saja. Intinya adalah dalam situasi sekarang ini kita bangkit dan beregerak atau negara kita akan punah," kata Gatot dalam sambutan acara Halal Bihalal  purnawirawan ABRI, TNI dan Polri yang digelar di Masjid At-Tin, TMII, Jakarta Timur, Selasa (25/6/2019). []

Jelang Putusan Sidang MK, Refly Harun Berikan Kabar Buruk untuk Kubu Prabowo-Sandi


GELORA.CO - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan ada kabar buruk bagi calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengenai sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan Refly dalam saluran YouTube iNews tv, Selasa (26/6/2019).

Refly memberikan pandangannya mengenai putusan MK dari segala sisi.

"Jadi begini kalau kita bicara mengenai putusan MK memang saya bicara semua sisi ya, pertama sisi psikologis. Kalau kita bicara sisi psikologis memang yang paling gampang adalah menolak permohonan. Itu paling gampang. Kenapa? Karena ada status quo berarti tidak mengubah apa-apa," ujar Refy.

Menurutnya, mengabulkan permohonan sengketa pilpres tak lagi menjadi urusan mudah sejak MK tahun 2004.

"Mengabulkan permohonan itu hal yang tidak mudah apalagi dalam konteks pilpres yang kita tahu sejak 2004 satu permohonan, 2009 2 permohonan, 2014 1 permohonan itu ditolak dan tanpa dissenting opinion," paparnya.

"Kalau kita bicara tentang data statistik seperti ini memang sedikit kabar buruk bagi 02, itu satu."

Ia menyebutkan, MK dalam masa Mantan Ketua MK, Mahfud MD, merupakan MK yang paling substansif.

"Yang kedua, MK era Pak Mahfud, itu MK yang paling progresif, paling substansif, paling mengikuti dinamika masyarakat" kata Refly.

"Walaupun yang namanya MK, tidak boleh terpengaruh pada opini publik karena itu kode etik mereka," ungkapnya.

"Tapi belakangan ini, hakim MK agak regresif, jadi tidak lagi progresif. Terbukti, putusan-putusan yang terkait dengan Pilkada. Entah apa tiba-tiba 2014 MK mengatakan Pilkada itu tidak masuk rezim pemilu dan kami tidak mau menyidangkannya, padahal sebelumnya sudah ratusan kali menyidangkan mereka."

"Kemudian 2015, 2016 muncul undang-undang yang mengakomodir itu. Karena yang mereka (kubu 02) minta itu gelombang progresif. Gelombang progresif, bisa tidak bertemu dengan gelombang regresif? Kira-kira begitu."

Menurutnya, hal ini tergantung dengan gelombang mana yang lebih kuat dan cepat.

"Kalau progresifnya cepat dan regresifnya lambat, bisa dia terbawa arus gelombang itu. Tapi kalau regresifnya cepat, dan progresifnya tidak kuat-kuat amat, tidak kuat-kuat amat dalam artian begini, kan segala sesuatunya kan base on pembuktian, kan dalam sidang kemarin ada dua hal, satu paradigma berfikir, kedua soal teknis," jelas Refly.

"Soal paradigma itu tadi, MK mau bagaimana, paradigma hitung-hitungan, atau paradigma substansif, dengan dalil masing-masing."

"Tetapi ada soal teknis juga, sejauh mana pembuktian itu bisa meyakinkan hakim dan layak untuk dikabulkan."

Lihat video di menit ke 3.18:

Menag Lukman Gelagapan Saat Rekaman Teleponnya Diputar Jaksa KPK di Persidangan


GELORA.CO - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin sempat terbata-bata saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir memutarkan rekaman percakapan antara dirinya dengan Staf Khususnya, Gugus Joko Waskito.

Dalam rekaman suara itu, Menag Lukman meminta Gugus menanyakan ke Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi terkait nasib Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur dan Kakanwil Kemenag Sulawesi Barat.

"Itu cepat tanyakan ke Ketum itu untuk Sulbar bagaimana? Kanwil Sulbar, lalu kemudian Jawa Timur bagaimana?," ujar Lukman saat menelepon dalam rekaman itu.

"Enggih-enggih (iya, red)," jawab Gugus.

"Dua itu aja Pak. Iya makasih," kata Lukman lalu menyudahi teleponnya.

Setelah diputarkan di persidangan, Jaksa KPK menanyakan langsung kepada Lukman terkait rekaman suara percakapannya tersebut.

"Saudara kenal suara itu?," tanya Jaksa KPK.

"Eee bagaimana," jawab Lukman.

"Saudara kenal suara yang di voice tadi Pak?," tanya Jaksa KPK lagi.

"Iya. Eee suara saya, suara Gugus," kata Lukman di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (26/6).

Sebelumnya, Lukman membantah adanya intervensi dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kemenag, khususnya Kakanwil Jatim dan Kakanwil Sulawesi Barat.

"Saya tidak intervensi. Karena bukan wewenang saya. Sepenuhnya ada pada Pansel, bukan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," kata Lukman.

Jaksa Abdul Basir kemudian menanyakan urgensi harus melibatkan Ketum PPP dalam proses seleksi Kakanwil Jatim dan Sulawesi Barat. Bahkan, Jaksa juga menanyakan kapasitas Gugus sebagai apa dalam proses seleksi.

"Apa urgensinya menanyakan ke Pak Ketum (Romi)? Ini 30 Januari, Panselnya saja masih kerja ini, karena wawancara sama barang bukti saja 18 Januari. Jadi apa urgensinya?," tanya Jaksa Basir kepada Lukman.

"Gugus itu bukan pegawai negeri ya, saudara rekrut sebagai staf khusus?," tanya Jaksa Basir lagi.

"Iya," jawab Lukman.

"Latar belakang dia (Gugus) apa?," tanya Jaksa Basir lagi.

"Dia aktivis dia juga... aaa banyak relasi eee dari berbagai kalangan," jawab Lukman.

"Yang jelas dia bukan ASN. Dia Kader PPP?," tanya Jaksa Basir.

"Iya," kata Lukman. 

Menteri Agama Lukman Hakim dihadirkan dalam persidangan kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama yang menyeret nama Ketum PPP Romahurmuziy alias Romi. [md]

Orator PA 212 Ingatkan Prabowo: Anda Berkhianat, Silakan Jalan Sendiri!


GELORA.CO - Marwan Batubara yang menjadi orator dalam Aksi Super Damai mengancam calon presiden Prabowo Subianto. Menurut Marwan, jika Prabowo menerima tawaran jabatan dari Jokowi atau menerima kekalahan, maka pihak PA 212 akan mencatat mantan Danjen Kopassus itu sebagai pengkhianat.

"Kami ingatkan Prabowo untuk tidak mengakui hasil Pilpres itu karena nyata terjadi kejahatan. Apalagi kompromi dengan jatah komposisi beberapa menteri. Kami di sini mengingatkan Prabowo, kami mengorbankan sekian banyak harta untuk kepentingan kedaulatan. Untuk berlakunya prinsip-prinsip agama," kata Marwan saat berorasi di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).

Marwan tidak ingin pergerakan pihaknya hanya dipandang sempit oleh Prabowo karena kepentingan sempit. "Anda (Prabowo) mengkhianati itu, anda tak pantas jadi pemimpin. Silakan anda ambil jalan sendiri, kami akan ambil jalan advokasi demi tegaknya Indonesia," kata Marwan.

Lebih lanjut kata Marwan, dirinya juga mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) memundurkan putusan sidang sengketa Pilpres 2019 selama dua bulan. Dia menyarankan MK untuk mengaudit dengan rinci dugaan kecurangan yang dilakukan Jokowi - Ma'ruf Amin selama proses pemilu.

Setidaknya ada tiga hal yang mesti diaudit oleh MK. Pertama adalah audit uang rakyat dalam APBN yang digunakan Jokowi untuk kepentingan kemenangannya di Pilpres 2029.

Kedua, audit sistem informasi penghitungan suara (Situng) yang sarat kejahatan karena tidak mengikuti sistem IT internasional. Menurut dia, KPU harusnya mengikuti standar IT internasional. "Tetapi ini IT-nya standar IT anak-anak," kata dia.

Terakhir, lanjut Marwan, audit hasil penghitungan suara berdasarkan keterangan ahli dari Prabowo - Sandi, Jaswar Koto yang dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2019. Menurut dia, dalam pengakuan Jaswar, ada 22 juta pemilih siluman dan ribuan TPS fiktif. "Itu harus diaudit. Ingat, hakim sudah disumpah menjaga konstitusi," tegas Marwan. [jn]

Poros Ketiga


 OLEH: ZENG WEI JIAN

ADA Poros III. Bergerak bagai hantu. Dalam gelap. Ngindik-ngindik. Ngais ombak. Anti Jokowi. Enggak Pro Prabowo. Formatnya chaos. Main SARA. Siap korbankan emak-emak. Minta digebuk.

Bila petualangan mereka kalah, Pak Prabowo ditumbalkan. Disebut "Dalang Aksi". Jika menang, mereka takeover. Semuanya diambil. Prabowo-Sandi tidak jadi presiden.

Poros III belum punya bentuk. OTB. Formless. Ciri-cirinya; mulai menghujat Prabowo-Sandi. Ngintrik. Mempersiapkan rakyat supaya benci Partai Gerindra dan tokoh-tokoh "makar".

Mereka fitnah Pak Prabowo berkhianat. Karena dia enggak mau sok jago, enggak mau mengorbankan rakyat, enggak mau angkat senjata. Mereka coba memisahkan Pak Prabowo dan umat.

Evaluasi Pilpres; Tim kampanye lemah. Dana kurang. Strategi keliru. Memindahkan Markas Komando ke Jawa Tengah triger totalitas 01. Gerindra kehilangan banyak kursi. Jokowi-Makruf menang banyak di Jawa Tengah dan Timur.

Ada diskrepansi antara pemimpin dan massa. Pak Prabowo siap. Massa hanya turun 7 ribu tanggal 22 Mei. Aksi menjadi liar. Tanpa arahan. Tanpa komando.

Sebabnya, pihak keamanan merilis Surat panggilan dan surat penangkapan. Para penggerak massa ditarget. Pak Prabowo selamatkan dan simpan mereka sehingga terjadi kekosongan pimpinan massa.

Ketika aksi kempes, Prabowo tidak timbul tapi tenggelam bersama rakyat yang menjadi korban.

Sedangkan People Power butuh 2 juta orang aksi damai selama berhari-hari. Tanpa rusuh.

Massa takut dengan 100 Anjing dan sniper. People Power jadi enteng-entengan. Surat wasiat sudah dibuat Pak Prabowo. Tapi rakyat hanya galak di medsos. Delapan orang tewas. Ratusan ditangkap. Aktivis penggerak dipenjara kasus makar.

Di situ, Poros III serang Pak Prabowo. Tuduhannya takut dan pengecut. Padahal targetnya menjebak Pak Prabowo masuk pertarungan yang kalah.

Tarung di MK dan keluarkan ratusan tahanan, mereka tuding Pak Prabowo nyerah dan nge-deal dengan Jokowi. Padahal semua policy strategis akan dibicarakan dengan semua partai pengusung 02 pasca keputusan MK.

Poros III ancaman baru berbahaya untuk kelangsungan bangsa dan negara. Karena itu Kubu 01 getol upaya merangkul Prabowo-Sandi. (*)

Ditanya Gatot Kenapa Kecewa, Jamaah Halal Bihalal Purnawirawan TNI Jawab "Dicurangi"


GELORA.CO - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo meminta ribuan purnawirawan TNI yang hadir dalam halal bihalal di Masjid At Tin TMII agar tidak kecewa.  

Gatot melihat bahwa wajah para  purnawirawan yang hadir merupakan wajah orang yang kecewa. "Kami juga melihat wajah bapak-bapak dan khususnya ibu ibu adalah wajah yang kecewa. Betul?" tanya Gatot di Masjid At Tin, Selasa 25 Juni 2019. 

"Kalau gitu kenapa ada yang kecewa," tanya Gatot. Beberapa orang jamaah yang hadir pun ada yang menjawab, "dicurangi."

Gatot menyebut bukan peserta halal-bihalal saja yang kecewa, karena dirinya pun merasa kecewa. Ungkapan kekecewaan Gatot disambut gemuruh purnawirawan yang hadir.

Gatot menjelaskan maksud kekecewaannya. Ia mengatakan ada kekecewaan saat masuk tentara. Gatot mengaku sempat kecewa tidak masuk Universitas Gajah Mada, dan memilih masuk tentara untuk menghemat biaya hidup.

Namun, kekecewaan dan pandangan Gatot berubah saat dirinya dilantik sebagai tentara. "Saat itu saya menjadi tentara ingin mencari makan, tapi pada saat dilantik cita-cita berubah semuanya, ingin menjadi pahlawan," ujarnya.

Menurut pria kelahiran Tegal itu, semua purnawirawan yang datang ke acara halal bihalal ini kecewa karena tidak sempat menjadi pahlawan. Menurut Gatot, yang tidak hadir di acara halal bihalal ini telah menjadi pahlawan dan bahagia karena sudah berada di akhirat.

Gatot meminta purnawirawan yang hadir menghilangkan kekecewaan mereka. Sebab, mereka disumpah saat menjadi prajurit TNI maupun Polri untuk setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. "Jangan kecewa, walaupun kalian kumpulan orang-orang yang kecewa."

Selain Gatot Nurmantyo, acara halal bihalal purnawirawan TNI - Polri itu juga dihadiri ulama Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym dan Siti Hediati Soeharto atau sering disapa Titiek Soeharto. [tc]

Jubir Jelaskan Tiga Kemungkinan Putusan MK


GELORA.CO - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menjelaskan kemungkinan putusan yang akan dibacakan oleh majelis hakim konstitusi. Ada tiga kemungkinan putusan yang akan diberikan oleh majelis hakim konstitusi berdasarkan undang-undang (UU), yakni dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima.

"Kalau dalam UU MK, putusan MK bisa dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima. Itu normatifnya UU MK. Dalam konteks itu (apa putusan besok) nanti saya juga belum tahu putusannya apa," ungkap Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (26/6).

Ia menjelaskan perbedaan ketiga kemungkinan putusan tersebut. Jika dikabulkan maka dalil permohonan pemohon dinilai beralasan menurut hukum. 

Jika ditolak maka dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Jika tidak dapat diterima maka permohonan pemohon dianggap tidak memenuhi syarat-syarat formil.

"Misalnya diajukan di luar tenggat waktu itu (pengajuan permohonan), bisa amar putusan tidak dapat diiterima," kata dia.

Majelis hakim konstitusi telah selesai melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Dengan demikian, MK sudah siap menggelar sidang pengucapan putusan perkara tersebut Kamis (27/6) besok.

"RPH sudah selesai artinya putusan sudah siap dalam arti siap untuk dibacakan. Majelis hakim memastikan, hari Kamis besok putusan siap diucapkan," ujar Fajar.

Hari ini, MK akan melakukan rapat internal yang lebih bersifat persiapan teknis demi kelancaran sidang pembacaan putusan. Berbeda dengan sidang pekan lalu, pembacaan putusan merupakan panggung milik majelis hakim konstitusi.

"Ini kesempatan majelis hakim setelah kemarin pemohon-termohon diberikan kesempatan, diberikan ruang, untuk memberikan keterangan. Nah sekarang giliran mahkamah memutus," tuturnya. [ml]

Felix Siauw Tetap Ceramah, GP Ansor Bergerak ke Balai Kota DKI


GELORA.CO - Sempat disebut dibatalkan, kajian Ustaz Felix Siauw ternyata tetap berlangsung di Masjid Balai Kota DKI. GP Ansor Jaksel saat ini menuju lokasi.

"Saya tidak tahu itu dibatalkan apa karena statement kami, ada gerakan, ada sikap dari Gerakan Pemuda Ansor makanya itu dibatalkan, saya tidak tahu. Itu kan baru di media. Sedangkan informasi yang saya dapat dari orang Balai Kota gitu ya, kajian tetap berjalan tanpa publikasi," kata Ketua PC GP Ansor Jaksel Sulton Mu'minah di gedung GP Ansor, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

"Makanya kita lihat nanti bakda Zuhur, agendanya kan bakda Zuhur. Kita akan tetap datangi ke sana memastikan bahwa kegiatan itu dibatalkan," sambungnya.

Ada sekitar 50 anggota GP Ansor Jaksel yang bergerak ke Balai Kota DKI. Mereka berencana melaksanakan salat Zuhur di sana. 

Sulton menegaskan GP Ansor menolak kehadiran Felix Siauw di sana. Alasannya, Felix Siauw dikaitkan dengan HTI. 

"Kita menolak kehadiran Ustaz Felix Siauw untuk mengisi kajian. Kenapa, karena kita tahu beliau adakah tokoh HTI dan tidak terbantahkan. Tulisan-tulisannya, videonya, dan sebagainya memang mengajak atau mengkampanyekan pro-khilafah," ujar Sulton. 

"Kami menganggap beliau masih berafiliasi dengan Hizbut Tahrir," lanjutnya. 

Pantauan di Masjid Balai Kota DKI pada pukul 12.35 WIB, Felix Siauw sedang memberikan kajian. 

Sebelumnya, poster kajian Felix Siauw ini diunggah di akun resmi Masjid Fatahillah Balai Kota DKI, Selasa (25/6). Kajian itu rencananya diadakan besok, Rabu (26/6), pukul 11.45 WIB. Kabar soal agenda kajian Felix Siauw di Masjid Balai Kota DKI ini lalu ramai dibahas di media sosial. 

Poster kajian Felix Siauw ini juga dipasang di papan informasi Masjid Fatahillah Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Tapi saat dicek pada pukul 15.55 WIB, poster di papan informasi itu sudah dicopot. Poster yang sama sudah dihapus dari Instagram Masjid Balai Kota. [dtk]

Selasa, 25 Juni 2019

Polemik Korban Aksi 21-22 Mei, Wiranto: Kenapa Diributkan, yang Meninggal Memang Perusuh


GELORA.CO - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto merasa heran kasus meninggalnya 9 orang dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei masih dipersoalkan oleh beberapa instansi. Padahal menurut Wiranto keseluruhan korban yang meninggal adalah memang perusuh.

"Kenapa diributkan ya? Itu kan yang meninggal memang perusuh yang menyerang aparat. Perusuh yang kemudian melakukan penyerbuan ke Instansi Brimob ada keluarganya, ada anak-anaknya. Tetapi tidak meninggal di area demonstrasi yang damai," ujar Wiranto di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/6).

Wiranto menegaskan para perusuh meninggal bukan karena kesewenang-wenangan dari aparat penegak hukum.

"Saya sudah berulang-ulang menekankan itu. Bukan meninggal di arena demonstrasi damai. Artinya tidak ada kesewenangan polisi saat menghadapi demontsrasi damai tapi saat ada perusuh menyerang itu," tegas Wiranto.

Menurutnya perlakuan aparat penegak hukum sudah sesuai dengan standard operasional procedure dari kepolisian.

"Perlakuannya itu (sudah sesuai) SOP dan sudah dipastikan bahwa yang meninggal ini saat ada penyerbuan perusuh di instansi kepolisian. Kalau meninggalnya di demonstrasi damai itu beda lagi," terang Wiranto.

Sebagai Informasi, Amnesty International Indonesia menyoroti kasus video penyiksaan dalam aksi 21-22 Mei yang tersebar di dunia maya dan diduga dilakukan oleh aparat kepolisian. Dari hasil investigasi yang dilakukan selama satu bulan, Amnesty menyimpulkan tindakan itu mengarah pada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam rekomendasinya, Amnesty mengimbau pemerintah Indonesia untuk menanggapi dugaan pelanggaran HAM pada kejadian 21-22 Mei. Langkah itu perlu dilakukan untuk mewujudkan komitmen Indonesia sebagai negara yang menyetujui Konvensi Anti Penyiksaan.

"Ini bagian dari kewajiban Indonesia sebagai partisipasi konvensi anti penyiksaan, yang diseritifkasi tahun 1998, dan berkali-kali sebetulnya rekomendasi serupa itu telah disampaikan oleh badan-badan HAM PBB," kata Peneliti Utama Amnesty, Papang Hidayat di kantornya, Jakarta. [gt]

Rahmadsyah, Saksi Prabowo di MK, Dijebloskan ke Penjara


GELORA.CO - Saksi 02 di sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Rahmadsyah Sitompul (33), saat ini sudah resmi ditahan. Hal itu ditetapkan dalam Surat Nomor 316/Pid Sus/2019/PN Kis tanggal 25 Juni 2019 saat sidang mendengarkan saksi hasus penyebaran hoaks Pilkada Batubara 2018 di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa (25/6).

Humas PN Kisaran Miduk Sinaga menjelaskan, pengalihan status Rahmadsyah dari tahanan kota menjadi tahanan rutan disebabkan karena terdakwa dinilai tidak kooperatif. Rahmadsyah sudah dua kali mangkir dalam persidangan tanpa alasan yang jelas, termasuk saat hadir sebagai saksi di sidang MK pada 18 Juni 2019 lalu.

"Ketidakhadiran terdakwa tersebut jelas menghambat proses persidangan," kata Miduk kepada wartawan, Selasa (25/6).

Setelah mendengarkan putusan hakim, Rahmadsyah langsung dititipkan ke Lapas Labuhan Ruku. Miduk menegaskan, pengalihan status penahanan Rahmadsyah itu tidak ada hubungannya dengan kepentingan politik.

"Pengalihan status tahan terdakwa ini semata untuk mempermudah proses persidangan selanjutnya," jelasnya.

Pada Rabu, 19 Juni 2019 lalu, Rahmadsyah sempat hadir di sidang MK untuk menjadi saksi dari kubu Prabowo-Sandi. Kehadiran Rahmadsyah itu membuat Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batubara Edy Syahjuri Tarigan terkejut, karena saat itu Rahmadsyah masih berstatus tahanan kota.

"Simple-nya, dia enggak ada izin sama majelis (hakim). Dia harusnya bersidang tanggal 18 Juni itu, dia kasih surat yang dia enggak datang, alasannya mengantar orangtuanya yang sakit," ucap Edy.

Status terdakwa Rahmadsyah itu baru terungkap di tengah-tengah sidang MK. Bahkan, dalam sidang itu, Rahmadsyah mengaku belum mengantongi izin untuk datang ke Jakarta dan telah berbohong kepada Kejaksaan Negeri Batubara.

Dalam pengakuannya, Rahmadsyah menyebut ia hanya melayangkan surat pemberitahuan ke kejaksaan. Di surat itu, Rahmadsyah beralasan pergi ke Jakarta untuk menjenguk orangtuanya yang sakit, dan bukan menjadi saksi di sidang MK. [km]

Perkiraan Putusan Mahkamah Konstitusi pada Sidang Gugatan Prabowo-Sandi


Oleh Prijanto

Ketika Badan Pemenangan Nasional (BPN)  Paslon Prabowo-Sandi, Pipres 2019, melihat gugatannya di KPU dan Bawaslu tidak sesuai harapan, BPN pun tidak ada nafsu untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, dengan adanya perkembangan situasi politik, dan bukti-bukti baru yang diketemukan dan memiliki peluang besar Prabowo-Sandi akan menang,  sikap BPN berubah. BPN mengajukan gugatan ke MK. 

Saat ini, rakyat Idonesia sedang menunggu apa putusan MK. Sidang yang dilaksanakan tebuka telah membuka mata rakyat Indonesia bagaimana wajah politik dan Pemilu 2019. Kasus-kasus, bukti, argumentasi-argumentasi dari  saksi dan ahli dalam persidangan jelas dan gamblang. 

Berbagai komentar, analisa dan prediksi putusan MK dari pakar segala macam kepakaran dan rakyat menengah ke bawah pun muncul di medsos. Ada yang menganalisis secara jujur sesuai data dan fakta persidangan, namun ada juga yang sesuai kepentingan. Artinya, berusaha menutupi data dan fakta persidangan, dengan prinsip jagonya harus menang.

Artikel ini ditulis secara rasional dan seobyektif mungkin, berdasarkan data yang mencuat di media. Polanya sedikit mencuplik ilmu Tentara dalam membuat Perkiraan Keadaan Intelijen. Sebuah perkiraan untuk melihat apakah musuh menyerang, bertahan, menghambat, memperkuat, terlibat, mundur dlsb. Karena itu, tata tulisnya meliputi data dan fakta yang terkait, pertelaan putusan, analisis singkat atas pertelaan dan kesimpulan. Namun, sebelumnya akan diberikan ilustrasi penegakan hukum/aturan di dunia olah raga dan fashion.

Ilustrasi Penegakan Aturan 

May Myat Noe, Miss Myanmar dicabut gelarnya sebagai Miss Asia Pasific World 2014, karena ketahuan memalsukan umur saat ikut tanding. Sedangkan Lance Armstrong pembalap sepeda AS, tujuh gelar yang dimenanginya dicabut dan harus mengembalikan bonus jutaan dolar, karena ketahuan memakai doping sepanjang kariernya.

Di Indonesia, 12 atlet PON XIX dan 2 atlet Pekan Paralimpik Nasioal XV, dicabut medalinya karena ketahuan menggunakan doping. Inilah contoh bagaimana penegakan aturan di dunia olah raga dan fashion. Sampai sejauhmana penegakan hukum/aturan pada Pemilu 2019 di Indonesia? Apakah sama dengan di dunia olah raga dan fashion? Tanggal 27 Juni 2019, rakyat Indonesia dan masyarakat dunia akan mendengarkan sampai sejauhmana Mahkamah Konstitusi menegakkan aturan.

Data dan Fakta

Pertama, adanya undang-undang yang mengatur Presiden tidak perlu cuti kampanye ; DPT yang patut diduga bermasalah ; Kotak suara dari kardus dengan harga murah/ ringan/mudah ditiru ; Berbagai kasus/peristiwa yang melahirkan adanya dugaan penggunaan kekuatan struktur selama proses Pemilu 2019.

Kedua, adanya tayangan awal hasil Quick Count (QC) di TV yang memenangkan Prabowo-Sandi (Paslon 02) namun berubah cepat menjadi Paslon 01 yang unggul ; Foto wajah-wajah yang tidak ceria dari rombongan Paslon 01  yang sedang melihat hasil QC  di Jakarta Theater ; Beberapa kasus atau peristiwa di TPS dan  saat perjalanan/penyimpanan/pembukaan kotak suara; Persoalan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) ; Persoalan proses hitung secara manual.

Ketiga, rangkaian kalimat dari Ketua Mahkamah Konstitusi saat pembukaan sidang, yang menggambarkan persidangan dilandasi dengan Hukum Moral ; Ketua MK mengatakan  sidang tidak saja disaksikan rakyat Indonesia, tetapi juga disaksikan Allah SWT; Penyampaian materi dari saksi-saksi dan ahli dari BPN dan TKN ; Penjelasan dari KPU dan Bawaslu serta sikap para Hakim Mahkamah Konstitusi. (Ref. persidangan di TV dan You Tube).

Pertelaan Putusan MK

Pertelaan-1 : Menyatakan Paslon 01, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2019 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) serta mendiskualifikasi Paslon 01 sebagai peserta Pilpres 2019.  

Pertelaan-2 : Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2019 secara Jurdil di seluruh Indonesia atau sebagian Provinsi di Indonesia.

Pertelaan-3 : Menolak permohonan BPN seluruhnya dan menyatakan sah Keputusan KPU No.987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019.  

Analisa dan Diskusi 

Di dalam Penjelasan UUD 1945 (18/8/1945) dijelaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat) bukan berdasarkan kekuasaan (machtsstaat). UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan Hakim dan Hakim Konstitusi  menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, telah sejalan dengan UUD 1945.

Dengan demikian, penegasan Ketua MK bahwa MK tidak bisa diintervensi oleh siapapun, dan sidang dilihat oleh Tuhan YME menjadi tepat. Penegasan tersebut relevan dengan Hukum Moral yang disampaikan Ketua MK saat pembukaan sidang, yang tentunya membuat anggota Majelis Hakim tidak berani sembrono. Semua pihak, terutama para Hakim akan hati-hati, jujur dan adil.

Masing-masing tidak ingin seperti wasit Ali Bennaceur asal Tunesia yang mengesahkan “Goal Tangan Maradona”, yang dihari tuanya sangat menyesal. Para Hakim juga tidak ingin ditangkap seperti kasus Akil Mochtar mantan Ketua MK yang divonis penjara seumur hidup (?) Semua pihak, terutama para Hakim mestinya sadar, bahwa penyesalan itu akan muncul tatkala di atas ranjang menunggu kematian.

Selama Majelis Hakim jujur menilai data dan fakta di persidangan dan mampu menangkap tuntutan kejujuran dan keadilan rakyat, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, serta tetap berpegang pada Hukum Moral dan Konstitusi, maka dirinya akan selamat dan tidak ada penyesalan. Dengan demikan, ajakan agar rakyat menghormati putusan MK menjadi pas. Selanjutnya, mari kita analisis secara singkat dan sederhana, ketiga pertelaan putusan MK di atas :

Pertelaan-1

Pasal 227 huruf P UU No 7/2017 tentang Pemilu, telah mengatur bahwa pendaftaran Paslon harus dilengkapi surat pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN atau BUMD sejak ditetapkan sebagai Paslon peserta Pemilu. Apabila benar tuduhan BPN bahwa Cawapres Paslon 01 tidak mengundurkan diri sebagai pejabat BUMN di bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah terbukti, maka hal itu merupakan cacat formil persyaratan sebagai Cawapres yang melanggar undang-undang.

Cacat formil dari Paslon 01 lainnya adalah dugaan penggunaaan dana kampanye yang absurd dan melanggar hukum. Beberapa hal lainnya yang ditudingkan BPN, sehingga patut diduga telah terjadi pelanggaran yang bersifat TSM antara lain (1) Penyalahgunaan ABN yang dikaitkan dengan program pemerintah (2) Penyalahgunaan Birokrasi dan BUMN (3) Pembatasan pers atau media (4) Diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum (5) Indikasi adanya TPS siluman (6) Kekacauan Situng dan (7) Berbagai macam kasus yang terkait dengan formulir-formulir dan kotak suara.

Semua tuduhan tersebut dilengkapi bukti dan juga sudah mendapat tanggapan dari pihak termohon KPU dan pihak terkait dalam persidangan. Namun, kebanyakan masyarakat awam tidak merasa puas atas sanggahan dan penjelasan dari pihak termohon dan  terkait. 

Prof. Jaswar Koto ahli bidang IT dari BPN, memaparkan dugaan kecurangan yang terkait C 1, pemilih siluman, DPT siluman, proses menghitung dll, yang dijelaskan dengan tayangan secara gamblang, sehingga rakyat terperangah, takjub, kagum dan memahaminya apa yang dimaksud kecurangan pada Pilpres 2019. Penjelasan Prof. Jaswar tidak ada sanggahan yang memadai. Logikanya, penjelasan balik dari termohon dan terkait juga dengan tehnis IT yang bisa mematahkan argumentasi Prof. Jaswar. Namun, nyatanya tidak demikian.

Mencermati jalannya sidang, para Pakar independen dan masyarakat nitizen umumnya, memiliki penilaian dan dugaan kuat adanya kecurangan yang TSM dalam Pemilu 2019. Padahal, legitimasi sosial atau masyarakat sangatlah penting. Dengan demikian, “Pertelaan-1” memiliki peluang besar, sebagai pilihan Majelis Hakim MK.

Pertelaan-2

Apabila benar Cawapres  Paslon 01 tidak mundur sebagai pejabat BUMN, hal ini jelas melanggar undang-undang. Walaupun ada pendapat Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan BUMN, namun pendapat ini telah dipatahkan oleh Peraturan Pemerintah RI No.72/2016 dan Peraturan Menteri BUMN No: Per-03/MBU/02102, yang menyebut anak perusahaan BUMN diperlakukan sama dengan BUMN.

Apabila Majelis Hakim menggunakan Peraturan Pemerintah dan Permen BUMN tersebut di atas sebagai dasar pemikirannya, maka jelas Cawapres Paslon 01, bukan lagi peserta Pemilu 2019. Karena statusnya sebagai peserta Pilpres dicabut, sebagaimana ilustrasi penegakan aturan di dunia olah raga dan fashion di atas. Dengan demikian, tidaklah mungkin KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang, karena Paslon 01 sudah diskualifikasi.

Andaikan Majelis Hakim memilih “Pertelaan-2” maka stigma tentang MK yang kelam di masa lalu sebagaimana yang disinyalir Ketua MK, akan membuat MK lebih kelam lagi. Kepercayaan rakyat terhadap MK akan habis. Pasalnya, tidak mundurnya Cawapres Paslon 01 dari pejabat BUMN, sangatlah nyata dan mudah difahami rakyat, bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran aturan. Belum lagi masalah anggaran pembiayaan juga akan muncul, jika dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Dengan demikian, “Pertelaan-2” sangat kecil kemungkinannya.

Pertelaan-3 

Mencermati jalannya persidangan, sikap masyarakat luas pasca persidangan dan analisis di atas, sangatlah mustahil jika Majelis Hakim menolak seluruh isi “Petitum” yang diajukan BPN. 

Kesimpulan

Dari analisis singkat dan sederhana di atas, maka perkiraan putusan MK yang paling memungkinkan adalah “Pertelaan-1” yaitu : “Mahkamah Konstitusi menyatakan Paslon 01, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2019 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) serta mendiskualifikasi Paslon 01 sebagai peserta Pilpres 2019.” (*)

Jenderal Gatot Nurmantyo: Purnawirawan Harus Bangkit atau Negara Punah


GELORA.CO - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mengingatkan agar para purnawirawan bangkit melakukan perubahan demi menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak punah.

Gatot menyampaikan hal tersebut setelah dirinya melakukan kunjungan silaturahmi kepada para senior TNI terkait kondisi dan situasi bangsa Indonesia saat ini.

"Saya hanya menyampaikan saja. Intinya adalah dalam situasi sekarang ini kita bangkit dan beregedak atau negara kita akan punah," kata Gatot dalam sambutan acara Halal Bihalal yang digelar di Masjid At-Tin, TMII, Jakarta Timur, Selasa (25/6).

Sebagai seorang mantan prajurit, dia mengingatkan bahwa sumpah yang dilakukan saat masih aktif sebagai tentara dimana setia kepada NKRI dan Pancasila tidak akan pernah hilang sebelum bunyi salvo atau tembakan penghormatan terakhir bagi prajurit dan mantan prajurit saat di makamkan tidak terdengar.

"Selama kita masih bisa mendengarnya, kita masih terikat sumpah," tekan Gatot.

Pada kesempatan itu, Gatot juga memberikan pandanganya soal sila ke-4 dalam Pancasila yang dinilai telah kehilangan makna saat ini. Tidak hanya itu, dia menyinggung bahayanya global civilizations yang mengancam kedaulatan bangsa.

"Ini kalau kita tidak waspada, seperti suku Aborigin, hilang dan suku lainya. Siapa lagi yang perduli kalau bukan kita," ujarnya.

Mantan KSAD itu juga menyoroti kerjasama ekonomi yang menurutnya adalah satu keniscayaan, namun dalam kerjasama tersebut, diingatkan agar tidak menghilangkan ruang hidup masyarakat.

"Kewaspadaan adalah harga dari sebuah kemerdekaan. Purnawirawan harus bangkit atau bangsa ini akan punah," demikian Gatot kembali menegaskan.

Dalam acara itu tampak beberapa purnawirawan hadir, seperti Marsekal TNI (Purn) Imam Sufaat, Letjen TNI (Purn) Sjafrie Syamsudin, Letjen TNI (Purn) Agus Sutomo, Letjen TNI (Purn) Agus Kristanto, Mayjen TNI (Purn) Sriyanto, Mayjen TNI (Purn) Dicky Waenal Usman, dan Mayjen TNI (Purn) Haris. [md]

Simak! Dinilai Mengompori Purnawirawan, Ruhut Minta Panglima & Kapolri Tindak Tegas Jenderal Gatot

Kalapas Dicopot karena Kebijakan Baca Quran, Praktisi Hukum: Presiden Harus Copot Yasonna


GELORA.CO - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer, Kamil Pasha mengaku tidak percaya atas berita Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Polewali yang mensyaratkan salah satu warga binaan dibebaskan saat masa tahanan habis jika dapat membaca Alquran. Namun, menurut Kamil program tersebut sangat baik untuk memberantas buta huruf Alquran.

“Ini program yang baik. Konsep narapidana dengan warga binaan sudah beda, kalau dulu namanya penjara, sekarang Lembaga Pemasyarakatan,” kata Kamil, Selasa (25/6).

Kamil menyebutkan, salah satu upaya agar warga binaan di dalam Lapas bisa keluar dan diterima masyarakat yaitu melewati proses pembinaan, diantaranya pembinaan agama. Menurut dia, pengetahuan membaca Alquran merupakan salah satu wujud pembinaan agama.

“Saya juga belum lihat bentuk pemaksaannya, ada nggak contoh kasus konkritnya? Siapa nama warga binaan Lapas yang tidak bisa keluar setelah masa hukumannya habis gara-gara tidak mengikuti atau belum lulus program membaca Alquran,” ujarnya.

Maka itu, ia mendorong Menkumham transparan dalam penegakan hukum bagi warga Lapas. Pasalnya, banyak warga Lapas yang dapat keluar bebas ketika menjalani masa hukuman bahkan berhasil keluar Lapas dengan jumlah ratusan seperti di Rutan Lhoksukon, Aceh Utara beberapa waktu lalu.

“Ada juga yang tertangkap tangan oleh KPK dan juga Kalapas mengenai peraturan warga binaan kasus korupsi yang ingin berobat. Padahal itu hanya alasan saja,” ujar dia.

Ia menambahkan, program hapalan dan pemberantasan huruf al-Quran justru disambut baik oleh warga binaan seperi di Lapas Mojokerto, Jawa Timur. Karena itu, yang seharusnya diberhentikan dari jabatannya adalah Menkumham.

“Saran saya presiden copot Menkumham Yasonna Laoly. Banyak warga binaan kasus korupsi yang pura-pura berobat ke Rumah Sakit, padahal tidak. Nah, atas hal itu harusnya presiden mencopot (Yasonna) karena gagal menjalankan tugasnya,” ujar Kamil. [ns]

Andi Arief Wanti-wanti Ridwan Kamil Soal Jejaring Peternak China Di Kawasan Gunung Padang

GELORA.CO - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil diingatkan soal keberadaan usaha peternakan ayam petelur oleh jejaring peternak China di kawa...