GELORA.CO - Salah satu saksi Prabowo-Sandiaga di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rahmadsyah Sitompul, kini dijebloskan ke tahanan. Hakim PN Kisaran, Sumatera Utara meningkatkan statusnya dari tahanan kota menjadi tahanan rumah negara.
Penahanan terhadap terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik itu dilakukan usai sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi, di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Sumut, Selasa (25/6/2019).
"Iya benar, sudah dilakukan penahanan. Statusnya sebagai tahanan kota dijadikan tahanan rumah negara. Dia ditahan di Rutan Labuhanruku," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2019).
Perubahan status itu dilakukan, karena terdakwa mangkir dari persidangan pada 21 Mei 2019 dan 18 Juni 2019. Rahmadsyah tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas sehingga hal itu dianggap menghambat proses persidangan.
"Demi kelancaran persidangan, Majelis Hakim memutuskan untuk menahan yang bersangkutan," tandas Sumanggar.
Rahmadsyah ditahan sebagai tahanan kota oleh Penuntut Umum sejak 1 April 2019 sampai 20 April 2019. Kemudian dilanjutkan oleh Majelis Hakim sejak tanggal 10 April 2019 sampai 9 Mei 2019. Lalu dilakukan perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kisaran sejak tanggal 10 Mei 2019 sampai dengan 8 Juli 2019.
Pada 19 Mei 2019, Rahmadsyah hadir di sidang gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi dari tim Prabowo-Sandiaga. Saat sidang, Rahmadsyah menjelaskan bahwa dia berstatus tahanan kota dan ke Jakarta dengan alasan membawa orangtuanya untuk berobat. Gaya Rahmadsyah juga sempat disorot hakim karena memakai kaca mata hitam.[dtk]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar