Rabu, 26 Juni 2019

Makin Sore, Massa Aksi Kawal MK Meluber hingga Kemenko Polhukam


GELORA.CO - Massa aksi kawal Mahkamah Konstitusi (MK) di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya Monas masih berlangsung. Massa pun makin memadati kawasan Patung Kuda Monas hingga kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menjelang sore hari.

Pantauan di lokasi, massa aksi kawal masih bertahan di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Monas, pada pukul 14.50 WIB, Rabu (26/6/2019). Massa, yang mayoritas memakai pakaian putih, terlihat berkumpul di sekitar Patung Kuda, Monas.

Mereka pun terlihat membawa sejumlah atribut, mulai spanduk hingga bendera. Massa ada yang duduk dengan mengelar tikar dan berdiri di sekitar mobil komando. 

Tak lama kemudian, mobil komando pun bergerak ke depan kantor Kemenko Polhukam. Massa pun mengikuti mobil komando. Kini aksi tak hanya di sekitar Patung Kuda Monas, tapi massa ada juga yang di depan Kemenko Polhukam.

Sementara itu, di atas mobil komando, para tokoh silih berganti berorasi. Arus lalu lintas di Jl Medan Merdeka Barat dari arah Jl MH Thamrin ke Harmoni pun masih ditutup hingga kini. [dtk]

Massa Tahlil Akbar 266 Minta Prabowo Tolak Ajakan Rekonsiliasi


GELORA.CO - Orator aksi Tahlil Akbar 266 meminta calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menolak ajakan rekonsiliasi oleh kubu capres petahana Joko Widodo. Selain itu, orator aksi juga meminta Prabowo menolak mengakui hasil Pilpres 2019 bila Mahkamah Konstitusi menyatakan Jokowi sebagai pemenang.

MK bakal membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 pada Kamis (27/6) pukul 12.30 WIB.

"Seandainya besok MK memutuskan yang menang 01 artinya besok awal perjuangan kita menyuarakan aspirasi kita, bahwa kita tidak mau menjadi bangsa pecundang," kata orator dari atas mobil komando di dekat Patung Kuda, Jakarta, Rabu (26/6).

"Kepada Pak Prabowo lebih baik menolak rekonsiliasi dan menolak mengakui hasil Pilpres 2019," lanjutnya. 

"Setuju," ujar massa menyahuti orator.

Orator mengatakan bahwa Pilpres 2019 sarat dengan kecurangan. Baik dari ketidaknetralan aparat hingga penggunaan fasilitas negara untuk kampanye oleh Jokowi. 

Dia menganggap kecurangan Pilpres 2019 sama dengan kejahatan kemanusiaan.

"Itu kejahatan kemanusiaan. Maka tidak pantas mengajak rekonsiliasi. Kita tidak mau suara kita dirampok," ucap orator.

Komandan Jenderal Komando Ulama Pemenangan Prabowo-Sandi (Kopassandi) Abdullah Syafii kemudian mengajak massa agar melaksanakan salat tahajud malam nanti.

Dia mengaku sudah memfotokopi buku kecil berisi bacaan usai salat tahajud. Syafii meminta massa agar membaca itu agar dosa-dosa diampuni.

"Jika sudah diampuni, maka doa kita akan dikabulkan. Amiin," tutur Syafii melalui pengeras suara dari atas mobil komando. [cnn]

Prabowo Minta Jaminan Agar Pendukungnya Bebas Jerat Hukum


GELORA.CO - Calon Presiden Nomor 02, Prabowo Subianto disebut telah melakukan komunikasi dengan sejumlah tokoh dari kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Hanya saja pertemuan yang dilakukan Prabowo ini disebut bukan untuk lobi kekuasaan atau lobi politik. 

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut, komunikasi hingga pertemuan itu dilakukan Prabowo untuk meminta jaminan pembebasan terhadap sejumlah tokoh politik maupun aktivis pendukungnya yang saat ini ditahan karena berbagai kasus hukum. 

"Pak Prabowo berkomunikasi dengan Pemerintah itu terkait dengan upaya memberikan jaminan kepada para pendukung atau tokoh yang disebut makar. Pak Prabowo melakukan komunikasi politik dan hukum untuk melakukan jaminan dan pembebasan untuk beberapa tokoh," kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/6). 

Tokoh-tokoh itu misalnya mantan Danjen Koppasus Soenarko, Eggi Sudjana, Mustafa Nahra, dan tokoh-tokoh pendukung 02 lainnya yang saat ini masih menghadapi persoalan hukum. 

Dalam kesempatan itu, Dahnil membantah pertemuan yang dilakukan Prabowo adalah upaya untuk melakukan deal politik dengan kubu 01. Apalagi terkait jaminan kekuasaan yang akan didapatkan pihaknya. 

Yang jelas kata Dahnil, setiap pertemuan yang dilakukan Prabowo, seperti saat bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, misalnya, adalah untuk bersilaturahmi dan meminta jaminan pembebasan tokoh-tokoh pendukungnya yang saat ini tengah terjerat hukum. 

"Pak Prabowo terbuka komunikasi politik dengan siapapun selama itu untuk kepentingan bangsa tapi sampai hari ini Pak Prabowo belum melakukan komunikasi politik dengan lobi-lobi kekuasaan," kata Dahnil. 

"Beliau melakukan komunikasi politik tapi terkait pembebasan penjaminan terhadap para tokoh yang ditangkap, dituduh makar, dikriminalisasi," katanya. [cnn]

Orator PA 212 Ingatkan Prabowo: Anda Berkhianat, Silakan Jalan Sendiri!


GELORA.CO - Marwan Batubara yang menjadi orator dalam Aksi Super Damai mengancam calon presiden Prabowo Subianto. Menurut Marwan, jika Prabowo menerima tawaran jabatan dari Jokowi atau menerima kekalahan, maka pihak PA 212 akan mencatat mantan Danjen Kopassus itu sebagai pengkhianat.

"Kami ingatkan Prabowo untuk tidak mengakui hasil Pilpres itu karena nyata terjadi kejahatan. Apalagi kompromi dengan jatah komposisi beberapa menteri. Kami di sini mengingatkan Prabowo, kami mengorbankan sekian banyak harta untuk kepentingan kedaulatan. Untuk berlakunya prinsip-prinsip agama," kata Marwan saat berorasi di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).

Marwan tidak ingin pergerakan pihaknya hanya dipandang sempit oleh Prabowo karena kepentingan sempit. "Anda (Prabowo) mengkhianati itu, anda tak pantas jadi pemimpin. Silakan anda ambil jalan sendiri, kami akan ambil jalan advokasi demi tegaknya Indonesia," kata Marwan.

Lebih lanjut kata Marwan, dirinya juga mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) memundurkan putusan sidang sengketa Pilpres 2019 selama dua bulan. Dia menyarankan MK untuk mengaudit dengan rinci dugaan kecurangan yang dilakukan Jokowi - Ma'ruf Amin selama proses pemilu.

Setidaknya ada tiga hal yang mesti diaudit oleh MK. Pertama adalah audit uang rakyat dalam APBN yang digunakan Jokowi untuk kepentingan kemenangannya di Pilpres 2029.

Kedua, audit sistem informasi penghitungan suara (Situng) yang sarat kejahatan karena tidak mengikuti sistem IT internasional. Menurut dia, KPU harusnya mengikuti standar IT internasional. "Tetapi ini IT-nya standar IT anak-anak," kata dia.

Terakhir, lanjut Marwan, audit hasil penghitungan suara berdasarkan keterangan ahli dari Prabowo - Sandi, Jaswar Koto yang dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2019. Menurut dia, dalam pengakuan Jaswar, ada 22 juta pemilih siluman dan ribuan TPS fiktif. "Itu harus diaudit. Ingat, hakim sudah disumpah menjaga konstitusi," tegas Marwan. [jn]

Marwan Batubara di Tengah Aksi PA 212: Prabowo Lebih Terhormat Tetap Tolak Hasil Pilpres!


GELORA.CO - Putusan hasil sidang gugatan Pilpres 2019 akan diumumkan majelis hakim Mahkamah Konstitusi, besok (Kamis, 27/6).

Koordinator Barisan Masyarakat Peduli Pemilu Adil dan Bersih, Marwan Batubara meminta capres 01, Prabowo Subianto untuk konsisten menolak hasil Pilpres 2019 jika putusan hakim MK memenangkan Joko Widodo-Maruf Amin.

"Kalau besok dipaksakan, dipaksakan oleh hakim-hakim itu pemenangnya adalah 01, maka kita sebetulnya tidak pantas ya, tidak pantas untuk menyebut kita negara telah hormat di antara bangsa-bangsa di dunia. Kita ini menjadi bangsa pecundang, kita tidak mau begitu," lantang Marwan dari atas mobil komando aksi damai Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).

Di hadapan ribuan peserta aksi, Marwan juga menyampaikan memenangkan paslon 01 berarti awal perjuangan. 

"Seandainya besok MK memutuskan yang menang 01 tanpa peduli dengan apa yang sudah ditampilkan lawyer-lawyer kita dari 02, maka itu artinya adalah awal perjuangan kita, perjuangan untuk terus menyuarakan aspirasi kita," tegasnya.

Marwan mengingatkan Prabowo agar tidak membiarkan putusan MK nanti akhirnya menjadi bangsa ini pecundang. 

"Kita mengingatkan Prabowo Subianto lebih terhormat bagi Anda untuk tidak mengakui hasil dari Pilpres itu karena memang terjadi kejahatan," jelasnya.

Termasuk, menolak tawaran rekonsiliasi dari kubu 01. Marwan menegaskan, Prabowo sama saja mengkhianati pengorbanan para pendukungnya yang sudah berjalan lama jika setuju rekonsiliasi. 

"Kita ingin tanpa kompromi lalu datang menemui Jokowi gerakan rekonsiliasi dengan jatah dapat sekian posisi menteri, kita ingatkan yang namanya Prabowo Subianto kami di sini sebelumnya berbulan-bulan mungkin bertahun-tahun datang aksi mengorbankan sekian banyak segala waktu harga dan sebagainya untuk kepentingan tegaknya kedaulatan, untuk kepentingan berlakunya prinsip-prinsip agama yang manapun itu," ucapnya. 

Prabowo bukan hanya dianggap berkhianat, kata Marwan, tapi tidak pantas menjadi pemimpin. Namun, ia kembali menekankan, perjuangan demi tegaknya kedaulatan bangsa tak akan padam. 

"silakan anda (Prabowo) ambil jalan sendiri, kami juga akan terus melakukan advokasi demi tegaknya kedaulatan kehormatan bangsa Indonesia," pungkas mantan General Manager PT. Indosat tersebut. [md]

Massa PA 212 Minta MK Tunda Putusan Sengketa Pilpres 2019


GELORA.CO - Massa Persaudaraan Alumni (PA) 212 menuntut Mahkamah Konstitusi agar menunda pengumuman putusan sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum Presiden-Wakil Presiden 2019, yang dijadwalkan pada Kamis, 27 Juni 2019.  Sebab, majelis hakim perlu melakukan serangkaian audit untuk dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

"Kami minta MK memundurkan untuk mengumumkan dan memutuskan perkara. Sebab banyak yang perlu diaudit terlebih dahulu sebelum MK mengambil keputusan," kata Marwan Batubara sebagai orator di lokasi aksi unjuk rasa di depan Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Rabu 26 Juni 2019.

Marwan mengatakan, ada beberapa hal yang harus diaudit. Pertama, yakni masalah penggunaan dana APBN yang diduga digunakan capres petahana Joko Widodo untuk kampanye. Hal itu, kata Marwan, melanggar aturan dalam berkampanye.

"Kedua audit terhadap IT KPU, diketahui bahwa IT KPU tidak ikuti standardisasi IT dunia. Padahal dalam undang-undang itu diwajibkan berstandar IT dunia," ujarnya.

Hal lain yang perlu diaudit, lanjut Marwan, adalah hasil perhitungan suara pemilihan presiden. Dia menilai dalam proses perhitungan tersebut banyak ditemukan kecurangan. Oleh karena itu MK perlu waktu yang lebih lama untuk mengetahui banyaknya kecurangan yang ada.

"Jadi kami minta, MK lakukan audit terlebih dahulu. Kalau memang diperlukan waktu maka pengumuman keputusan bisa diperpanjang. Setelah itu bisa dengan gampang kecurangan ditemukan oleh hakim MK," ujarnya. [vv]

Tim Hukum BPN: Jokowi yang Sahkan Anak Perusahaan BUMN Bagian dari BUMN


GELORA.CO - Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Iwan Satriawan menegaskan bahwa Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Ma"ruf Amin jelas melanggar Pasal 227 Huruf P jo 229 ayat (1) huruf G UU Pemilu No. 7 Tahun 2017. 

Faktanya, status Ma"ruf yang menjabat Ketua Dewan Pengawas di dua bank BUMN, yaitu Bank Mandiri Syariah (BSM) anak usaha PT Bank Mandiri dan Bank BNI Syariah, anak usaha PT Bank BNI 46 sangat terang benderang. 

Sebab, lanjut Iwan, Presiden Jokowi sendiri sebelumnya telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, yang menegaskan bahwa anak perusahaan BUMN adalah bagian dari BUMN. 

"Presiden Jokowi sudah pernah menerbitkan PP 72/2016 yang intinya menegaskan bahwa anak perusahaan BUMN adalah bagian dari BUMN," kata Iwan di Jakarta, Rabu (26/6/2019). 

Tak hanya PP 72/2016 yang menegaskan bahwa anak perusahaan BUMN itu adalah bagian dari BUMN, tetapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) no 21 Tahun 2017, putusan MK no 48 tahun 2013, peraturan BUMN no 3 tahun 2013, UU keuangan negara, UU perbendaharaan negara, dan UU Antikorupsi, itu kalau disimpulkan bahwa anak perusahaan BUMN adalah BUMN, dan pejabat di anak perusahaan BUMN adalah mewakili representasi dari BUMN, bukan sekadar konsultan. 

"Bahkan putusan MA Nomor 21 P/HUM/Tahun 2017 hasil dari judicial review juga menyatakan bahwa anak perusahaan BUMN itu disebut juga sebagai BUMN. Dalam putusan MA hal itu sudah sangat clear. Untuk lengkapnya putusan MA itu tercantum di hal 41 dari 43 halaman dari putusan Nomor 21 P/HUM/2017 itu," papar Iwan. 

Lebih lanjut, Iwan juga menjelaskan bahwa pihaknya lebih mengedepankan aspek konstitusionalitas pelaksanaan pilpres ketimbang hanya sekedar pembuktian form C1 dan C1 Plano serta angka-angka dalam perolehan suara saja. 

"Kita ingin keluar dari paradigma yang dua itu. Kita ingin masuk ke paradigma yang kita uji adalah aspek konstitusionalitas pelaksanaan pilpres, bahwa menurut Prof Jimly yang dimaksud dengan sengketa hasil perolehan suara itu adalah yang pertama angka-angka perolehan suara dan faktor-faktor yang mempengarhui keluarnya angka itu," jelasnya.

Iwan memaparkan, jika mengutip pendapat Prof Jimly tersebut maka sama pendekatannya dengan apa yang di sampaikan pihaknya, bahwa sebenarnya yang diuji bukan hanya sekedar angka-angka saja tapi juga darimana angka itu muncul dan faktor apa yang mempengaruhi angka itu muncul. 

"Dan itu adalah yang kita maksud dari paradigma yang diuji yaitu apakah pelaksanaan pilpres itu sudah diberlakukan sesuai prinsip luber dan jurdil sesuai pasal 22e ayat 1 Undang-undang dasar 1945," terang dia.

"Jadi yang kita lakukan adalah mengedukasi masyakrakat. kalau paradigma ini yang dipakai, maka kita akan memenangkan peradilan di mahkamah konstitusi," imbuhnya. [ts]

Andi Arief Wanti-wanti Ridwan Kamil Soal Jejaring Peternak China Di Kawasan Gunung Padang

GELORA.CO - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil diingatkan soal keberadaan usaha peternakan ayam petelur oleh jejaring peternak China di kawa...