Rabu, 26 Juni 2019

Tim Hukum BPN: Jokowi yang Sahkan Anak Perusahaan BUMN Bagian dari BUMN


GELORA.CO - Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Iwan Satriawan menegaskan bahwa Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Ma"ruf Amin jelas melanggar Pasal 227 Huruf P jo 229 ayat (1) huruf G UU Pemilu No. 7 Tahun 2017. 

Faktanya, status Ma"ruf yang menjabat Ketua Dewan Pengawas di dua bank BUMN, yaitu Bank Mandiri Syariah (BSM) anak usaha PT Bank Mandiri dan Bank BNI Syariah, anak usaha PT Bank BNI 46 sangat terang benderang. 

Sebab, lanjut Iwan, Presiden Jokowi sendiri sebelumnya telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, yang menegaskan bahwa anak perusahaan BUMN adalah bagian dari BUMN. 

"Presiden Jokowi sudah pernah menerbitkan PP 72/2016 yang intinya menegaskan bahwa anak perusahaan BUMN adalah bagian dari BUMN," kata Iwan di Jakarta, Rabu (26/6/2019). 

Tak hanya PP 72/2016 yang menegaskan bahwa anak perusahaan BUMN itu adalah bagian dari BUMN, tetapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) no 21 Tahun 2017, putusan MK no 48 tahun 2013, peraturan BUMN no 3 tahun 2013, UU keuangan negara, UU perbendaharaan negara, dan UU Antikorupsi, itu kalau disimpulkan bahwa anak perusahaan BUMN adalah BUMN, dan pejabat di anak perusahaan BUMN adalah mewakili representasi dari BUMN, bukan sekadar konsultan. 

"Bahkan putusan MA Nomor 21 P/HUM/Tahun 2017 hasil dari judicial review juga menyatakan bahwa anak perusahaan BUMN itu disebut juga sebagai BUMN. Dalam putusan MA hal itu sudah sangat clear. Untuk lengkapnya putusan MA itu tercantum di hal 41 dari 43 halaman dari putusan Nomor 21 P/HUM/2017 itu," papar Iwan. 

Lebih lanjut, Iwan juga menjelaskan bahwa pihaknya lebih mengedepankan aspek konstitusionalitas pelaksanaan pilpres ketimbang hanya sekedar pembuktian form C1 dan C1 Plano serta angka-angka dalam perolehan suara saja. 

"Kita ingin keluar dari paradigma yang dua itu. Kita ingin masuk ke paradigma yang kita uji adalah aspek konstitusionalitas pelaksanaan pilpres, bahwa menurut Prof Jimly yang dimaksud dengan sengketa hasil perolehan suara itu adalah yang pertama angka-angka perolehan suara dan faktor-faktor yang mempengarhui keluarnya angka itu," jelasnya.

Iwan memaparkan, jika mengutip pendapat Prof Jimly tersebut maka sama pendekatannya dengan apa yang di sampaikan pihaknya, bahwa sebenarnya yang diuji bukan hanya sekedar angka-angka saja tapi juga darimana angka itu muncul dan faktor apa yang mempengaruhi angka itu muncul. 

"Dan itu adalah yang kita maksud dari paradigma yang diuji yaitu apakah pelaksanaan pilpres itu sudah diberlakukan sesuai prinsip luber dan jurdil sesuai pasal 22e ayat 1 Undang-undang dasar 1945," terang dia.

"Jadi yang kita lakukan adalah mengedukasi masyakrakat. kalau paradigma ini yang dipakai, maka kita akan memenangkan peradilan di mahkamah konstitusi," imbuhnya. [ts]

MK Sudah Kantongi Putusan Gugatan Prabowo, Dibaca 27 Juni Jam 12.30


GELORA.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menuntaskan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Rabu (26/6) ini. Sebelumnya 9 hakim MK melakukan RPH sejak Senin (24/6). 

Dalam RPH tersebut, 9 hakim MK merumuskan putusan apakah menerima atau menolak gugatan Prabowo-Sandi terhadap sengketa hasil Pilpres 2019. 

Dengan tuntasnya RPH tersebut, artinya 9 hakim MK telah mengantongi putusan. Putusan itu akan dibaca dalam sidang pada Kamis (27/6) pukul 12.30 WIB.

“RPH pembahasan perkara sudah selesai. MK memastikan siap menggelar sidang pengucapan putusan besok,” kata juru bicara MK, Fajar Laksono, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/6). 

Meski telah menuntaskan RPH, kata Fajar, hakim MK masih melakukan rapat pada Rabu (26/6) ini. Rapat tersebut membahas persiapan akhir penyelenggaraan sidang di mana para hakim MK memberikan arahan kepada Sekjen, Panitera, dan Tim Gugus Tugas.

Terhadap putusan itu, masing-masing pihak yakin MK akan memenangkannya. 

Dari kubu 02, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), optimis akan memenangkan gugatan hasil Pilpres 2019. Salah satu faktornya karena saksi dan ahli yang dihadirkan pasangan Jokowi-Ma'ruf tak bisa menjawab penjabaran dari saksi pihaknya.  

"Pertama saksi fakta dan ahli sudah dihadirkan, argumen tak ada yang didekonstruksi bahkan saksi yang mereka hadirkan bermasalah terutama dari terkait, saksi ahli mereka tak bisa delegitimasi saksi kami," kata BW di Media Center Prabowo-Sandi, Senin (24/6).

Salah satu bukti yang kuat, kata BW, yakni posisi Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di anak BUMN. Menurutnya hal itu menjadi senjata yang dapat memenangkan pihaknya dalam sengketa di MK. 

"Keterangan soal cawapres sudah terang benderang, ada pelanggaran syarat pencalonan, kalo diuji dan dikaji serta dijadikan pertimbangan jadi syarat diskualifikasi," katanya. 

Sebagai termohon, KPU optimistis gugatan Prabowo-Sandi ditolak MK. Optimisme telah menyampaikan jawaban serta bukti yang kuat juga membuat tim hukum KPU tidak menghadirkan saksi pada persidangan kemarin. KPU hanya menghadirkan ahli, Marsudi Wahyu Kisworo.

“Prinsipnya KPU siap dengan apa pun putusan Mahkamah, baik terkait dengan pilpres maupun terkait dengan pileg,” kata Komisioner KPU Viryan Azis di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Begitu pula dari Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait. Kubu 01 yakin nantinya putusan akan tetap memenangkan Jokowi-Ma'ruf sebagai pemenang Pilpres 2019.

Tim hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudarta, yakin 99,99 persen hakim akan menolak gugatan Prabowo-Sandi. Keyakinan ini merujuk kepada pertimbangan dasar hukum dan alat bukti.

Dia menyebut, semua dalil permohonan yang disampaikan tim hukum Prabowo-Sandi sudah dibantah oleh saksi dan bukti yang dihadirkan oleh tim hukum Jokowi-Ma'ruf. Selain itu, ia yakin hakim MK hanya akan mempertimbangkan gugatan revisi sebagai lampiran.  

Wayan kemudian menerangkan, kesalahan pokok dari gugatan Prabowo-Sandi yaitu mengenai selisih suara yang tak ditemukan dalam dalil permohonan. Padahal, kewenangan MK adalah terkait permasalahan selisih suara dari gugatan Pilpres. [km]

Wanita Gangguan Jiwa Mengamuk dekat Gedung MK, Mau Bunuh Diri dan Ketemu Jokowi


GELORA.CO - Aparat kepolisian mengamankan satu orang perempuan di seberang gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

Wanita itu diamankan lantaran mengamuk dan meminta untuk bertemu Presiden Joko Widodo.

Berdasarkan data Kartu Tanda Penduduk yang diterima dari Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo, diketahui wanita tersebut kelahiran Tangerang bernama Prihatini Suwandini Sari (43).

Prihatini tercatat beralamat tempat tinggal di kompleks apartemen yang berada di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Sebelumnya, Rabu sekitar pukul 10.00 WIB, Prihatini yang mengenakan daster berwarna merah muda itu awalnya terlihat menangis di sekitar trotoar seberang gedung Mahkamah Konstitusi.

Aparat kepolisian yang berjaga lantas menghampiri wanita tersebut. Saat dihampiri, wanita itu justru semakin mengamuk.

Alhasil polisi wanita yang berjaga di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi langsung mengamankan Prihatini. Dia dibawa ke Posko Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang ada di sekitar lokasi.

Salah satu petugas kepolisian yang berada di lokasi menuturkan, diduga wanita tersebut mengalami gangguan jiwa.

Sebab, saat ditanya, perempuan tersebut mengakui ingin bertemu dengan Jokowi dan hendak melakukan bunuh diri.

"Diduga stres dia meminta ketemu Presiden Jokowi katanya mau bunuh diri," ujarnya. [sc]

Poros Ketiga


 OLEH: ZENG WEI JIAN

ADA Poros III. Bergerak bagai hantu. Dalam gelap. Ngindik-ngindik. Ngais ombak. Anti Jokowi. Enggak Pro Prabowo. Formatnya chaos. Main SARA. Siap korbankan emak-emak. Minta digebuk.

Bila petualangan mereka kalah, Pak Prabowo ditumbalkan. Disebut "Dalang Aksi". Jika menang, mereka takeover. Semuanya diambil. Prabowo-Sandi tidak jadi presiden.

Poros III belum punya bentuk. OTB. Formless. Ciri-cirinya; mulai menghujat Prabowo-Sandi. Ngintrik. Mempersiapkan rakyat supaya benci Partai Gerindra dan tokoh-tokoh "makar".

Mereka fitnah Pak Prabowo berkhianat. Karena dia enggak mau sok jago, enggak mau mengorbankan rakyat, enggak mau angkat senjata. Mereka coba memisahkan Pak Prabowo dan umat.

Evaluasi Pilpres; Tim kampanye lemah. Dana kurang. Strategi keliru. Memindahkan Markas Komando ke Jawa Tengah triger totalitas 01. Gerindra kehilangan banyak kursi. Jokowi-Makruf menang banyak di Jawa Tengah dan Timur.

Ada diskrepansi antara pemimpin dan massa. Pak Prabowo siap. Massa hanya turun 7 ribu tanggal 22 Mei. Aksi menjadi liar. Tanpa arahan. Tanpa komando.

Sebabnya, pihak keamanan merilis Surat panggilan dan surat penangkapan. Para penggerak massa ditarget. Pak Prabowo selamatkan dan simpan mereka sehingga terjadi kekosongan pimpinan massa.

Ketika aksi kempes, Prabowo tidak timbul tapi tenggelam bersama rakyat yang menjadi korban.

Sedangkan People Power butuh 2 juta orang aksi damai selama berhari-hari. Tanpa rusuh.

Massa takut dengan 100 Anjing dan sniper. People Power jadi enteng-entengan. Surat wasiat sudah dibuat Pak Prabowo. Tapi rakyat hanya galak di medsos. Delapan orang tewas. Ratusan ditangkap. Aktivis penggerak dipenjara kasus makar.

Di situ, Poros III serang Pak Prabowo. Tuduhannya takut dan pengecut. Padahal targetnya menjebak Pak Prabowo masuk pertarungan yang kalah.

Tarung di MK dan keluarkan ratusan tahanan, mereka tuding Pak Prabowo nyerah dan nge-deal dengan Jokowi. Padahal semua policy strategis akan dibicarakan dengan semua partai pengusung 02 pasca keputusan MK.

Poros III ancaman baru berbahaya untuk kelangsungan bangsa dan negara. Karena itu Kubu 01 getol upaya merangkul Prabowo-Sandi. (*)

Punya Agenda Lain, Jokowi-Ma'ruf Tidak Hadiri Sidang Putusan MK


GELORA.CO - Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma"ruf, Ade Irfan Pulungan mengatakan Jokowi-Ma"ruf tidak menghadiri sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis 27 Juni besok.

"Pak Jokowi ada acara kenegaraan, nggak bisa hadir. Pak Kiai (Ma"ruf) juga tidak hadir," kata dia di Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Irfan mengatakan pada siding pembacaan putusan MK tersebut Jokowi-Ma"ruf akan diwakili tim kuasa hukum serta para sekjen partai pendukung.

Oleh karena itu, TKN akan melakukan koordinasi dengan seluruh tim untuk menghadiri sidang pembacaan putusan Kamis serta menanti putusan terbaik MK.

"Kami akan berkoordinasi dengan para sekjen pendukung koalisi," ujarnya.

Mengenai putusan, kuasa hukum Jokowi-Ma"ruf ini meyakini Majelis Hakim MK akan menolak dalil gugatan Prabowo-Sandi lantaran tidak relevan dengan kewenangan MK. [ts]

Felix Siauw Tanggapi Protes GP Ansor soal Ceramah di Balai Kota DKI


GELORA.CO - Ceramah Ustaz Felix Siauw di Masjid Fatahillah Balai Kota DKI diprotes oleh GP Ansor. Felix mengaku siap untuk berdiskusi. 

"Alhamdulillah. Kita sudah bilang bahwa teman-teman Ansor kita terbuka diajak diskusi, tergantung kalau mereka mau diskusi," kata Felix seusai berceramah di Balai Kota DKI, Rabu (26/6/2019). 

"Tapi kalau misalnya mereka nggak mau diskusi itu bisa ditanyakan kepada mereka kenapa mereka nggak mau diskusi. Kita terbuka setiap saat dan kita menghargai sekali," sambungnya. 

BKD DKI sebelumnya sempat menyatakan kajian Ustaz Felix Siauw hari ini dibatalkan. Tapi nyatanya, Felix tetap berceramah siang ini. Terkait hal itu, Felix mengatakan selama ini ada tuduhan-tuduhan yang tidak dikomunikasikan, di antaranya terkait khilafah dan HTI. 

Ceramah Felix Siauw ini diprotes oleh GP Ansor. GP Ansor-Banser lalu bergerak ke Balai Kota. 

"Kita menolak kehadiran Ustaz Felix Siauw untuk mengisi kajian. Kenapa, karena kita tahu beliau adakah tokoh HTI dan tidak terbantahkan. Tulisan-tulisannya, videonya, dan sebagainya memang mengajak atau mengampanyekan pro-khilafah," kata Ketua PC GP Ansor Jaksel Sulton Mu'minah di gedung GP Ansor, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).

"Kami menganggap beliau masih berafiliasi dengan Hizbut Tahrir," lanjutnya. [dt]

Anies soal Felix Siauw Tetap Ceramah di Balai Kota: Kalau Undang, Tuntaskan


GELORA.CO - Sempat dibilang batal, ceramah Ustaz Felix Siauw di Masjid Fatahillah di Balai Kota DKI tetap terlaksana. Gubernur DKI Anies Baswedan menyatakan setiap undangan yang sudah dikeluarkan harus dituntaskan.

"Oh... cek sama panitia. Tapi intinya begini, kalau Pemprov undang, hargai undangan itu. Hargai saja kemudian, toh forum terbuka. Semua bisa dengarkan, menyaksikan," kata Anies.

Anies menyampaikan hal tersebut menjawab pertanyaan wartawan mengenai ceramah Felix Siauw yang sebelumnya sempat dinyatakan batal oleh Pemprov DKI tapi akhirnya tetap terlaksana hari ini, Rabu (26/6/2019).

"Dan hari ini orang bisa bicara di mana saja, masuk YouTube, bisa didengar. Ini bagian dari sesuatu yang normal. Kalau undang tuntaskan," kata Anies.

Ceramah Felix ini memicu protes dan kedatangan Banser. Banser datang ke Balai Kota untuk memprotes ceramah Felix. [dt]

Andi Arief Wanti-wanti Ridwan Kamil Soal Jejaring Peternak China Di Kawasan Gunung Padang

GELORA.CO - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil diingatkan soal keberadaan usaha peternakan ayam petelur oleh jejaring peternak China di kawa...