Selasa, 25 Juni 2019

Ekosistem Tak Seimbang Disebut Penyebab Populasi Ulat Bulu Meledak


GELORA.CO - Populasi ulat bulu 'meledak' di Pasuruan. Sedikitnya tiga desa diserang hama ini. Ulat menyerbu pohon, rumah, sekolah hingga rumah ibadah.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pasuruan, M Ichwan, menyebut ulat bulu yang menyerang Desa Capang, Gajahrejo dan Palanngsari di Kecamatan Purwodadi, dalam kategori tak wajar.

"Pernah dulu kejadian di wilayah Timur, kalau nggak salah di Lekok, namun tak berlangsung lama dan jumlahnya wajar," kata Ichwan saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2019).

Ichwan mengatakan, selain terjadi karena pergantian musim, ulat bulu muncul dalam jumlah besar akibat ketidakseimbangan ekosistem. "Jadi mereka migrasi dari habitatnya yang tak layak ke tempat lebih nyaman," terangnya.

Staf Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono menambahkan jumlah ulat bulu yang sangat banyak karena pemangsa alami mereka hilang atau jauh berkurang. Pemangsa alami itu di antaranya burung dan rangrang.

"Kejadian ini juga menunjukkan pemangsa alami sudah hilang. Di sekitar sini sudah jarang dijumpai burung, karena mungkin diburu atau berpindah tempat. Semut rangrang juga seharusnya jadi predator ulat," terangnya.

Hal senada diungkap Misbahul Khoir, staf di Bagian Pengendali Hama. "Populasi ulat bulu meledak karena faktor cuaca dan bahan pangan yang melimpah di sini. Ulat bulu yang ada di desa ini termasuk serangga netral. Tapi karena jumlahnya banyak, menganggu warga. Jadi harus dimusnahkan," kata Misbahul Khoir.

Dinas Pertanian dibantu warga dan aparat desa sejak tiga hari sudah melakukan penyemprotan untuk memusnahkan ulat bulu. Hari ini juga akan dilakukan pembasmian. Pembasmian akan dilakukan sampai tuntas.

Ulat bulu menyerbu pemukiman warga di Dusun Semambung, Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, sejak hari raya Idul Fitri lalu. Selain di Desa Capang, ulat bulu juga ada di Desa Gajahrejo dan Palangsari, namun jumlahnya tak signifikan.

Selain menempel di pohon, ulat juga berada di pagar, tembok, genting bahkan masuk ke rumah. Ulat juga menyerbu salah satu sekolah dan tempat ibadah.[dtk]

Lelahnya Wali Kota Risma Hingga Harus Menginap di ICU


GELORA.CO - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sedianya hendak berangkat ke Jakarta untuk presentasi di Indonesia Acrative Next Index. Namun agenda itu batal dan harus ditunda karena Risma justru masuk rumah sakit . 

Risma harus dirawat karena kelelahan. Risma mendapat perawatan di RSUD dr Soewandhi Surabaya sejak Selasa (25/6) pagi. Kabag Humas Pemkot Surabaya M Fikser mengatakan belum tahu pasti penyakit yang diderita Risma.

Fikser hanya mengatakan Risma sempat batuk lendir (dahak) dan mungkin masih terkait dengan kakinya yang masih belum pulih benar. Di rumah sakit milih Pemkot Surabaya itu, Risma menjalani perawatan termasuk mendapat infus. 

"Ya ini habis satu infus," kata Fikser saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (25/6/2019).

Fikser mengatakan awalnya Risma dirawat di ruang kamar biasa, di lantai 4 ruang VVIP. Namun Risma kemudian dipindah ke ruang Intesive Care Unit (ICU).

"Ibu (Risma) dipindah ICU. Alasannya ibu di ICU adalah untuk istirahat lebih tenang. Tidak diganggu pengunjung atau tamu dan dokter bisa observasi lebih mendalam," kata Fikser.

Fikser mengatakan meski dipindah ke ICU, kondisi Risma stabil. Artinya masih bisa ngobrol dan masih sempat bertanya agenda dan jadwal. "Hanya kan itu tadi yang saya jelaskan agar supaya tidak terganggu. Sehingga tim dokter bisa lebih fokus menangani observasinya," tambah Fikser.

Penjelasan tentang penyakit Risma datang dari Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya Febria Rachmanita. Febri menyebut Risma dirawat karena kelelahan dan maag nya kambuh.

Karena hal itu, lanjut Febria, wali kota sarat prestasi itu mengalami sebah dan agak sesak nafas. Meski begitu, perempuan yang akrab disapa Fenny itu mengaku kondisi Risma tetap stabil dan saat ini masih dalam observasi.

"Sehingga menyebabkan sebah agak sesak, jadi dirawat. Tapi ndak apa-apa masih observasi," kata Fenny.

Malam sekitar pukul 19.00 WIB, Risma dipindah ke RSU dr Soetomo. Keputusan itu diambil setelah melihat perkembangan observasi dari tim dokter. 

"Iya benar, ibu dipindah sekitar pukul 19.00 WIB memakai ambulans milik RSU dr Soetomo. Ibu tetap ditempatkan di ruang ICU," kata Fikser.

Saat ditanya apa alasan pemindahan ke RSU dr Soetomo, Fikser mengaku tidak tahu pasti. "Itu merupakan kewenangan tim dokter," lanjut Fikser.

Sakitnya Risma mendapat banyak tanggapan dan pertanyaan dari berbagai pihak. Humas Pemkot Surabaya harus melayani puluhan pertanyaan terkait bagaimana kondisi terakhir Risma.

"Dari siang tadi kami menerima pertanyaan dari para warga. Mereka menanyakan kebenaran berita yang beredar dan kondisi terakhir Ibu," kata Fikser.

Fikser menyampaikan, bukan hanya warga, salah satu komunitas warga India di Surabaya juga menanyakan kondisi wali kota dua periode itu.

"Ada juga barusan ini komunitas warga India yang ada di Surabaya menelepon saya, menanyakan kondisi terakhir beliau (Risma) bagaimana. Mereka bilang melalui ketuanya bahwa, 'Ibu Risma ibu kita semua dan kami sangat mencintai beliau," tutur Fikser. 

Fikser menambahkan, sejumlah pejabat juga sempat menelepon dirinya, salah satunya Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano. Sama seperti lainnya, Wali Kota Jayapura itu juga menanyakan kebenaran kabar dan kondisi terakhir Risma.

"Ada juga dari Wali Kota Jayapura Bapak Benhur Tomi Mano telepon ke kami, menanyakan melalui Kabag Umum dan ke saya, menanyakan apakah benar berita di media tersebut. Kalau (Ibu) sakit, kondisinya seperti apa. Tadi siang," terang Fikser.

"Mendapat pertanyaan bertubi-tubi seperti itu, kami jelaskan kondisi terakhir beliau. Ini juga kami mohon doa dari seluruh warga Surabaya agar (Ibu) bisa sehat lagi, beraktivitas seperti semula," pungkas Fikser.[dtk]

Is Krakatau Steel Still Alive?


Is Krakatau Steel Still Alive?
.
Oleh: Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si
(Koordinator LENTERA)

BADAN Usaha Milik Negara (BUMN) PT Krakatau Steel (KS) saat ini sedang dalam proses memberhentikan ribuan karyawan secara bertahap hingga 2022. Alasannya menjaga kinerja perusahaan agar tetap berjalan. 

Keputusan itu diambil berdasarkan surat Nomor 73/Dir.sdm-ks/2019 perihal Restrukturiasi Organisasi PT KS (Persero) Tbk.

Dalam surat tertulis, hingga Maret 2019, PT KS memiliki 6.264 posisi dengan jumlah pegawai sebanyak 4.453 orang. PT KS akan melakukan perampingan posisi menjadi 4.352 posisi dengan pengurangan pegawai berkisar di angka 1.300 orang. Kemudian, dalam surat yang ditandatangani Direktur SDM PT KS Rahmad Hidayat itu juga mengungkapkan, PT KS akan melakukan pemetaan fungsi pekerjaan utama dan penunjang. Serta merekomendasikan posisi organisasi yang memungkinkan untuk dialihkan ke pihak ketiga atau metode lain sesuai perundang-undangan.

Tak ayal, masyarakat pun bingung. Di tengah arus deras pembangunan infrastruktur yang pasti membutuhkan baja sebagai bahan baku, ternyata PT KS bangkrut. Bahkan dipastikan segera mem-PHK karyawannya. Lantas, dari mana bahan baku baja itu berasal? Dan memang pihak PT KS sendiri juga telah membenarkan peredaran baja impor dari China di dalam negeri.

Ironisnya, di saat PT KS kian collapse, pemerintah justru memberi peluang perusahaan asal China, Hebei Bishi Steel Group, untuk membangun pabrik baja di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, dengan nilai investasi 2,54 miliar dolar AS. 

Pabrik itu rencananya yang terbesar di Asia karena mampu menyerap 6.000 hingga 10.000 tenaga kerja. Serta direncanakan beroperasi pada 2019 ini atau paling lambat 2020.

Ini memang sangat miris, bahkan tak masuk akal. Di saat perusahan plat merah nyaris sekarat, penguasa malah memberi peluang niaga bagi perusahaan baja berbendera non merah-putih, dari negeri Tirai Bambu pula. Tidakkah ini ibarat menganaktirikan anak kandung? Malah semakin menguatkan indikasi penjajahan ekonomi kapitalisme timur China.

Pantaslah kiranya PT KS, perusahaan baja yang melegenda sejak zaman Orde Lama itu harus mengalami pemborgolan ekonomi sampai harus mem-PHK ribuan karyawannya akibat tergiurnya penguasa pada iming-iming investor aseng. Jika sudah begini, maka kilahan mana lagi yang hendak diutarakan penguasa agar alasan bangkrutnya PT KS nampak rasional?

Sungguh kian nyata penguasa yang berlepas tangan dari tanggung jawabnya mengelola harta milik rakyat. Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 mungkin sudah mulai usang hingga BUMN strategis seperti PT KS harus kembang kempis. Padahal berdasarkan proses produksinya, industri baja seperti di PT KS termasuk industri hulu, yaitu industri yang hanya mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi. Industri ini menyediakan bahan baku untuk kegiatan industri yang lain. 

Sementara berdasarkan barang yang dihasilkan, industri di PT KS terkategori industri negara, yaitu industri yang dikelola dan merupakan milik negara yang dikenal dengan istilah BUMN.

Jadi sangat jelas sekali bahwa PT KS adalah BUMN vital. Terlebih, produk PT KS terkait erat dengan industri lanjutan untuk produksi senjata dan kendaraan militer. Hal ini pulalah yang mengharuskan agar seluruh industri yang ada di seluruh wilayah negara, dibangun berdasarkan asas industri militer.

Menelaah hal ini lebih lanjut, hendaklah negara mendirikan dua macam industri sebagai konsekuensi kewajiban memelihara kemaslahatan masyarakat.

Jenis pertama: industri yang berhubungan dengan harta kekayaan yang termasuk dalam kepemilikan umum, seperti industri pengolahan barang tambang berikut pemurnian dan
peleburannya, dan industri pengeboran minyak bumi berserta kilang-kilang penyulingannya. 
Industri-industri dari jenis ini hendaknya dikuasai negara sebagai milik umum sesuai dengan komoditas yang diusahakannya dan yang berhubungan dengan industri itu. Karena harta kekayaan milik umum dikuasai sebagai milik umum, maka industri yang mengusahakannya juga dikuasai sebagai milik umum. Dalam hal ini, negara membangun dan mengelola industri tersebut mewakili masyarakat umum tersebut.

Jenis kedua: industri-industri yang berhubungan dengan industri berat dan industri persenjataan. Industri jenis ini boleh dimiliki oleh individu karena komoditasnya termasuk ke dalam kepemilikan individual. 

Akan tetapi, industri-industri semisal ini memerlukan modal yang sangat besar, dan hal itu sering sulit terpenuhi pada diri orang-perorang. Di samping itu, persenjataan berat dan kendaraan perang saat ini tidak dikategorikan sebagai senjata perorangan yang dimiliki oleh individu, tetapi menjadi milik negara. 

Atas dasar ini, kewajiban tersebut mengharuskan negara agar mendirikan pabrik serta industri persenjataan dan industri-industri berat.

Sekarang bayangkan jika PT KS benar-benar tutup dan malah perusahaan aseng yang menguasai industri baja nasional, bukankah ini sekaligus merapuhkan sistem pertahanan dan keamanan negeri kita yang secara sukarela telah kita serahkan kepada China?

So, is Krakatau Steel still alive? Yes it is, but maybe it will die in a moment. Oh no. It's so terrible.

Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si
Koordinator LENTERA
Kampung Inggris, Pare, Kediri
Jawa Timur 

TKN Berharap MK Tolak Permohonan BPN


GELORA.CO - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma"ruf Amin berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa Pilpres 2019.

Penolakan bisa dilakukan karena pemohon tidak mematuhi tata beracara, yakni tidak melengkapi berkas yang wajib diserahkan.

"Mungkin tidak pernah muncul hingga saat ini, ada salah satu bagian eksepsi yang kami mohonkan kepada mahkamah mengenai kelengkapan berkas," ujar Kuasa hukum Jokowi-Ma"ruf, Andi Syafrani di Posko Cemara, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Menurut Andi, berkas permohonan merupakan hal yang wajib diserahkan oleh pemohon saat mendaftarkan gugatan ke MK. 

Dalam sengketa pilpres, pemohon wajib menyediakan 12 rangkap berkas permohonan sebagaimana ketentuan pasal 6 ayat (4) Peraturan MK Nomor 4/2018 tentang Tata Beracara Dalam Perkara PHPU Presiden dan Wapres.

Terkait persyaratan itu, Andi menyebut tim kuasa hukum Prabowo-Sandi tidak melengkapinya. Hal itu, kata dia, terlihat dari berkas Akta Penyerahan Permohonan Pemohon (AP3) yang diserahkan panitera kepada mahkamah.

"Kalau ini terbukti faktanya, pemohon tidak menyerahkan berkas sebanyak 12 rangkap maka sepatutnyalah Mahkamah menolak permohonan ini. Jadi tidak usah masuk ke pokok perkara atau soal isu yang diperdebatkan dalam persidangan," ujarnya.

Terkait hal itu, Andi menegaskan pihaknya tetap meminta MK memberikan tanggapan. Ia tidak ingin ketentuan hukum acara yang telah diatur oleh MK justru ditabrak oleh Prabowo-Sandi.

Nah, kami ingin memulai dari yang awal dulu tentang berkas. Apakah benar berkas tersebut mereka ajukan 12 rangkap dan kalau tidak benar sudah sepatutnya permohonan ini tidak pernah dianggap ada," ujar Andi.

"Karena apa? Tidak usah kita bicara soal lain-lain. Sejak awal saja mereka sudah tidak sesuai dengan hukum acara," ujarnya menambahkan.[tsc]

Hari Ini, Khofifah dan Lukman Bakal Bersaksi di Pengadilan Tipikor


GELORA.CO - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menag Lukman Hakim Saifuddin dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk hadir sebagai saksi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Rabu (26/6/2019). 

Keduanya akan dihadirkan sebagai saksi untuk dua terdakwa Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

"Karena di persidangan sebelumnya, Menteri Agama dan Gubernur Jawa Timur tidak datang maka besok (hari ini) dijadwalkan ulang pemeriksaan dua saksi ini sebagai saksi untuk terdakwa Haris dan Muafaq," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/6/2019) malam.

Selain Lukman dan Khofifah, jaksa juga memanggil dua saksi dalam persidangan tersebut, yaitu anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy, Kiai Asep Saifuddin Chalimdan panitia seleksi di Kementerian Agama. 

"Jadi beberapa saksi itu yang besok diagendakan pemeriksaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat," kata Febri.

Febri pun menyatakan bahwa sampai Selasa belum ada informasi terkait ketidakhadiran Lukman maupun Khofifah untuk jadwal persidangan pada Rabu (26/6). 

"Surat pemanggilan sudah kami sampaikan secara patut dan semestinya. Kami percaya mereka menghormati proses persidangan ini, jadi perlu dipahami bahwa para saksi yang diperiksa besok akan memberikan keterangan di depan Majelis Hakim," kata Febri. [tsc]

Permohonan Prabowo-Sandi Berpotensi Sangat Besar Dikabulkan Sebagian


Oleh Margarito Kamis (Doktor HTN, Staf Pengajar FH. Univ Khairun Ternate)

Justum et tenacem propositi virum – orang yang adil dan tabah tidak gentar oleh gertakan-gertakan. Justus vide vivit – orang yang adil hidup dengan keyakinan. Judicium non debet esse illusorium, suum effectum habere debet – keputusan hendaknya tidak berupa khayalan, tetapi harus mempunyai kenyataan yang tegas. Kenyataan telah tersaji dimuka sidang Mahkamah penjaga konstitusi dan bangsa ini. Lalu apa? Akankah permohonan pemohon, Prabowo-Sandi ditolak MK? Apakah sebaliknya MK, mahkamah yang mulia ini mengabulkannya?

Sejauh fakta yang tersaji di hadapan sidang majelis Mahkamah, yang terpublikasi melalui media pers, membuat saya tidak memiliki alasan cukup untuk membayangkan  kemungkinan pertama. Berdasarkan fakta yang tersaji dan terpublikasi, saya pergi dan masuk ke kemungkinan kedua; dikabulkan sebagian. Harus menunjuk fakta, bukan karena doktrin-doktrin yang disajikan
pada awal artikel ini, itu jelas. Hukum pembuktian MK jelas, mendefenisikan
jenis alat bukti, dan bukti itu harus meyakinkan hakim. Saksi, Saksi Ahli,
Surat, bukti elektronik, semuanya sejauh ini tersaji di mahkamah. Ini alat bukti yang dikenal dalam hukum pembuktian MK, dan MK menggunakan teori pembuktian negatif.

Fakta Selisih Suara 

Agus Muhammad Maksum, pria pemberani yang sedari mahasiswa di ITS Surabaya mempelajari fisika, yang begitu kritis terhadap kehidupan social politik, keadilan, ditandai dengan salah satunya mengundang Sri Bintang Pamungkas menjadi narasumber di fakultasnya, mengawali sidang pembuktian itu dengan menerangkan perihal “DPT.” Ini bukti untuk satu dalil pemohon. Orang boleh saja menandai debat menarik antara Maksum, laki-laki top ini dengan dua hakim pada sidang itu dengan makna negatife apapun. Tetapi satu hal, substansi keterangannya kredibel. Dimana letak kredibel kesaksiannya? Krebilitas itu karena keterangannya bersesuaian dengan keterangan Idham, Hermasyah, Soegono dan Jaswar Koto, ahli IT dalam sidang itu.

Maksum bicara DPT tidak kredibel, dan Koto, mantan mahasiswa ITS dalam studio Fisika ini sang ahli pemberani ini menerangkan tentang perbedaan jumlah pemilih di Jawa Timur misalnya. Dalam kata-katanya Koto menegaskan jumlah pemilih pilpres di Jawa Timur sebesar 24.730.395, DPD sebesar 19.541.232, dan jumlah pemilih pada Pilgub 19.541.232. Jelas terlihat perbedaan angka pemilih pada pemilihan presiden, DPD dan gubernur.

Komposisi suara yang diperoleh dua pasangan calon pada pilgub Jawa
Timur sebagai berikut: Pasangan nomor 1 (Ibu Hafifah dan Pak Emil) memperoleh suara sebanyak 10.465. 218 (53,55%) dan pasangan nomor 2 (Gus Ipul dan Ibu Puti Soekarno memperoleh suara sebesar 9.076.014
(46,5%). Total suara sah 19.541.232. Suara tidak sebesar 782.027. Pada titik pernyataan Jaswar logis. Bagaimana menjelaskan tambahan jumlah pemilih sebesar kurang lebih 4 juta dalam waktu tidak lebih dari 9 bulan? Persoalan diatas hilang bila dihubungkan dengan jumlah pemilih untuk DPD, tetapi tidak untuk pilpres. Perbedaan jumlah pemilih DPD dan Pilgub cukup masuk akal, tetapi tidak masuk akal untuk jumlah pemilih pada pilpres.

Krusialnya pemilihan presiden dan DPD, sekali lagi dilaksanakan pada hari yang sama. Pada titik itu masuk akal kata-kata Koto bahwa jumlah pemilih di Jawa Timur tak wajar. Perbedaan jumlah pemilih, dalam penuturan Koto di muka sidang juga terjadi di Jawa Barat. Jumlah pemilih untuk pilpres sebesar 26.758.014, dan jumlah pemilih untuk DPD sebesar 21. 560.000. Jumlah pemilih untuk DPD kurang sedikit dari jumlah pemilih pada pilgub yakni sebesar 21.979.649.

Terdapat selisih suara antara pilpres dengan DPD sebesar 5. 198. 014. Mirip Jawa Timur, terdapat kesesuaian relatif jumlah pemilih DPD dan Pilgub. Tetapi jumlah pemilih pada kedua pemilihan itu –DPD dan Pilgub-
berbeda begitu besar dengan jumlah pemilih pada pilpres. Menariknya, bahkan luarbiasa menarik adalah pilpres dan pemilihan DPD berlangsung pada hari yang sama. Manusia mana yang bisa menjelaskan perbedaan jumlah pemilih yang selebar ini?   Kemiripananeh juga ditemukan di Jawa Tengah. Di daerah ini jumlah pemilih untuk pilpres sebesar 21.769.958, sedangkan DPD sebesar 19.419. 199 dan Pilgub sebesar 19.541.649. Terdapat, dalam kata-kata Jaswar, selisih suara antara pilpres dengan DPD sebesar 5.350.649. Mirip Jawa Timur dan Jawa Barat, perbedan signifikan tidak terjadi untuk pemilihan DPD dan Pilgub.

Perbedaan begitu lebar justru terjadi pada pilpres. Lalu manusia mana pula di dunia ini yang memiliki akal waras menjelaskan perbedaan tersebut? Akumulasi jumlah selisih suara pilpres dan DPD pada tiga daerah ini saja, yang menurut penilaian Koto tidak wajar mencapai angka sebesar kurang lebih 15 juta suara. Menariknya fakta yang begitu mematikan ini, sejauh yang terlihat dalam sidang di MK itu tak disanggah, dalam arti dibantah oleh KPU dan pihak terkait dengan adu angka untuk memperoleh keyakinan, misalnya angka yang disodorkan Jaswar salah.

Lalu bagaimana meletakkan fakta itu ke dalam kerangka hukum pembuktian di MK? Fakta ini mau dianggap sampah, ngarang? Fakta ini saja yang diandalkan, hemat saya sudah lebih dari cukup untuk membuat judul artikel ini.

Mantap 

Mengambil nalar hukum macam apa untuk diandalkan memukul telak keterangan Agus Muhammad Maksum, are Suroboyo pemberani dan cerdas ini, yang di muka sidang terlihat begitu lugas menerangkan ketidakpastian jumlah pemilih dalam DPT? Menyodorkan argumen macam apa untuk menyanggah, membuat keterangannya terlihat seperti cerita nina bobo?

Terus terang saya tersandra pada nalar adanya “kesesuaian logis dan kuat” dalam kerangka hukum pembuktian atas kedua fakta di atas, fakta keterangan Agus dan keterangan Koto. Semakin kuat kesesuaian itu bila keterangan kedua dihubungkan dengan keterangan Idham dan Soegino. Terasa terlalu sulit untuk menyatakan bahwa keterangan – Agus, Idham, Koto dan Soegiono- tidak memiliki kualifikasi “hasil” perolehan suara.

Fakta di atas mengunci argumen konvensional tentang sesilisih hasil.
Nalar hasil cukup logis diletakan dalam kerangka pikir tidak akan ada pemilih,
bahkan pemilu, bila tidak ada DPT. Perolehan suara adalah ujung hukum DPT.

DPT, dengan demikian dalam nada yang lain adalah awal hukum pembicaraan
mengenai hasil, dan hasil perolehan suara adalah ujung hukum DPT. Disitulah letak rasio logis selisih perolehan suara tidak dapat disandarkan semata-mata pada “kecurangan pada saat pemungutan suara atau penghitungan suara pada semua jenjang penghitungan.

Cukup manis duo Anas dimuka sidang Mahkamah, dengan posisi yang berbeda memberikan keterangan yang satu dan lainnya pada level determinative –memutus atau menentukan- hukum pembuktian saling menguatkan. Manis sekali keduanya menerangkan dengan jelas dan tegas
apa saja yang dikemukakan oleh pejabat-pejabat struktural, yang entah pada saat TOT itu sedang cuti atau tidak menyampaikan hal-hal yang diterangkan keduanya dimuka sidang itu.

Kaidah hukum pembuktian mengharuskan peradilan menandai, dalam makna mengenali sisi-sisi bersesuaian kuat dan logis yang menjadi fakta persidangan itu. Pemilahan fakta, sebelum akhirnya dirangkai satu dengan lainnya menjadi satu kesatuan merupakan pekerjaan konstruksi atas fakta itu.

Konstruksi atas fakta itu membawa hakim pada penilaian terbukti atau tidak dalil pemohon. Pilah saja keterangan Agus, Idham, Hermansyah, Koto, Prof Soegianto, duo Anas, dua ibu; satu dari Boyolali dan satu lagi, kalau tidak salah dari Barito Kuala, maka segera terlihat kesesuaian logis dan kuat antar satu keterangan dengan keterangan lainnya. Sungguh semoga keliru, tetapi sulit  menemukancelah untuk mengenyampingkan adanya kesesuaian antara satu keterangan dengan keterangan lain di antara mereka.

Dalam hukum pembuktian mereka, para saksi pemohon ini berstatus hukum sebagai alat bukti; saksi dan saksi ahli. Nalarnya? Fakta sidang memunculkan nilai adanya kesesuaian logis antara dua alat bukti. Kesesuaian ini memberi nilai bahwa cukup fakta untuk diyakini dalil pemohon terbukti.

Bila alat bukti surat juga dapat menerangkan, misalnya adanya anak di bawah umur yang mencoblos, maka terlalu sulit bahwa sebagian dalil pemohon terbukti dengan meyakinkan. TSM terlihat sangat dekat pada titik ini.
Masih perlukah dalil pemohon tentang status Kiyai Ma’ruf sebagai Dewas pada dua anak BUMN ditimbang? Ya, bagus. Ada keterangan Said Didu seorang dalam soal ini. Tidak diketahui apakah alat bukti itu ditopang dengan alat bukti surat atau tidak? Tetapi apapun itu harus ditimbang. Apapun rasio yang keluar dari timbangan itu, semuanya penting dalam serangkaian aspek lain di luar sengketa ini.

Rangkaian fakta yang tersaji di pers dan berhasil diidentifikasi sejauh ini, yang harus diakui secara jujur tidak selengkap fakta milik Majelis Mahkamah yang terhormat, membawa artikel ini ketitik rasio permohonan pemohon, berpotensi sangat besar dikabulkan sebagian. Apa itu? Pencoblosan ulang pada dua tiga provinsi, terlihat masuk dipusaran ini. Tetapi apapun itu dan di atas semuanya, mari membiasakan diri percaya penuh dan hormat terhadap Majelis Mahkamah yang mulia ini, apapun putusannya. Begitulah seharusnya adab orang merdeka. ***

Jakarta, 26 Juni 2019
[tsc]

Analisa KODE, Tidak Ada Alasan Kuat Soal Pelanggaran TSM


GELORA.CO - Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif menganalisis, hampir seluruh petitum yang dimohonkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi (MK) kurang kuat.

Hal itu dikatakan Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif, Veri Junaidi usai melakukan analisis terhadap sidang sengketa Pilpres di MK beberapa waktu lalu.

"Tanpa mendahului mahkamah, kami membuat analisis catatan. Dalam fakta-fakta persidangan yang kami tampilkan menunjukkan, tidak ada alasan yang sangat kuat terjadinya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif," jelasnya di Jakarta, Selasa (25/6).

Terkait hal ini, ia pun tak yakin MK akan mengamini dugaan TSM yang dilaporkan BPN. Kendati demikian, dugaan tersebut ia akui hanya sebatas analisis berdasarkan keterangan pemohon dan saksi yang dihadirkan dalam sidang.

"Agak sulit, tapi prediksi ini kami susun berdasarkan analisa terhadap permohonan dan proses persidangan. Daftar bukti-bukti yang disampaikan (BPN) itu hanya MK yang menganalisis. Publikan tidak bisa menganalisis data itu," tegasnya.

Selain itu, soal isu dana kampanye kubu 01 yang dianggap tak terbuka dan transparan juga masih abu-abu.

"Nah yang ketiga soal diskualifikasi, paling tidak dua argumentasi bahwa karena ada kecurangan maka harus didiskualifikasi, kedua syarat yang tidak dipenuhi salah satu calon presiden, ketiga soal isu dana kampanye yang diduga tidak jujur," tandasnya. [rmol]

Andi Arief Wanti-wanti Ridwan Kamil Soal Jejaring Peternak China Di Kawasan Gunung Padang

GELORA.CO - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil diingatkan soal keberadaan usaha peternakan ayam petelur oleh jejaring peternak China di kawa...