Selasa, 25 Juni 2019

Wakil Wali Kota Jakut: Sellha Ditabrak Pemotor yang Lawan Arus


GELORA.CO - Sellha Purba, petugas PPSU yang ditabrak motor sudah siuman setelah menjalani operasi. Ternyata, Sellha ditabrak pemotor yang berkendara melawan arus.

"Lokasi kejadiannya di depan Mall Kelapa Gading 3 sekitar jam 5.30 pagi. Tapi penabraknya ini sebenarnya melawan arus," kata Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, usai menjenguk korban di RSUD Koja Jakarta Utara, Selasa (25/6/2019).

Dilansir Antara, pihak keluarga menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada aparat kepolisian. Ali mengatakan seluruh biaya tindakan medis maupun perawatan nantinya ditanggung melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Direktur Utama RSUP Koja, Ida Bagus Nyoman Banjar menambahkan, Sellha didiagnosa mengalami cedera kepala sedang yang ditandai dengan pendarahan. 

Sebelumnya, Sellha menjalani operasi akibat pendarahan di otak. Sekretaris Kelurahan Kelapa Gading Timur Yeny Fisdiyanti mengatakan Sellha menjalani operasi pada Selasa siang, pukul 13.30 WIB, selesai operasi pada pukul 17.40 WIB. Kondisi Sellha saat ini sudah mulai membaik.

"Sudah sadar, tapi masih dalam pengaruh obat," kata Yeny dalam keterangan kepada detikcom.

Setelah menjalani operasi, Sellha kemudian dipindahkan ke ruang HCU. Saat ini Sellha kondisinya sudah sadar.[dtk]

Pergub Buatan Ahok Bikin Anies Sebel


GELORA.CO - Peraturan gubernur (Pergub) DKI yang dibuat semasa pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kesal. 

Anies menyebut bahwa Pergub 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau C, D dan E telah membuatnya tidak leluasa bergerak. Sehingga, mau tidak mau, dia harus menerbitkan 932 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi, Teluk Jakarta. 

"Menurut saya yang mengerjakan ini semua cerdik, serius. Dan itu semua dikerjakan dikebut sebelum saya mulai kerja. Ini yang bikin sebel," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (25/6). 

Anies menyebutkan, dalam Pergub 206 tersebut, Ahok melakukan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov DKI dengan pengembang pulau reklamasi. 

"Dan kemudian khusus untuk kasus reklamasi, Pemda DKI itu punya posisi yang berbeda sekali. Dalam semua urusan di Jakarta Pemprov itu sebagai regulator ya, dalam urusan reklamasi Pemprov itu jadi apa?" ujar Anies seperti dikutip RMOLJakarta. 

Anies mengungkapkan, 932 bangunan yang telah berdiri di lahan reklamasi, tidak bisa begitu saja dibongkar. Sebab pembangunan itu telah sesuai dengan Panduan Rancang Kota (PRK) yang terdapat dalam Pergub 206. 

"Ada satu prinsip hukum tata ruang, bahkan ketentuan itu tidak bisa dilaksanakan berlaku surut. Kan ada PRK Pergub 206, mereka membangun mengikuti PRK. Kalau mengikuti PRK, dia mengikuti ketentuan. Yang bisa dibongkar bila tidak mengikuti ketentuan tata kota," tutup Anies. [rmol]

MK Bertanggung Jawab Pastikan Proses Pilpres Jujur


GELORA.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) harus konsisten dalam memposisikan diri sebagai pengawal konstitusi. Sementara khusus dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), MK adalah pengawal kedaulatan rakyat.

Begitu kata Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Padang, Miko Kamal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/6).

Atas alasan itu, kata Miko, pendapat ahli yang menyatakan bahwa wewenang MK sebatas dalam menghitung surat suara merupakan pendapat yang sangat merendahkan harkat dan martabat MK sebagai sebagai salah satu lembaga negara terhormat.

“Sebab, MK bertanggung jawab memastikan rangkaian proses pemilihan pemimpin yang akan menjalankan mesin governance itu berjalan secara jujur dan adil dan/atau tanpa kecurangan,” tegasnya.

Sebagai pengawal kedaulatan rakyat, para hakim MK tentu paham bahwa mereka bertanggung jawab mendalami setiap kecurangan yang dimajukan oleh pihak yang merasa dicurangi. Pasalnya, kecurangan sesungguhnya adalah pengkhianatan atas kedaulatan rakyat, bukan sebatas khianat pada lawan politik. 

MK, sambungnya, juga tentu paham bahwa tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) hanya akan mewujud bila pihak yang akan menjalankan pemerintahan itu terpilih melalui proses yang jujur atau tidak melakukan kecurangan.

“Sebaliknya, input yang berasal dari proses yang buruk akan menghasilkan sesuatu yang buruk pula (garbage in, garbage out),” terangnya.

Lebih lanjut, Miko menilai bahwa dari jalannya persidangan di MK, dirinya berkesimpulan beberapa dugaan kecurangan dan ketidakjujuran pelaksanaan pemilu memang benar terjadi. Untuk itu, masalah ketidakjujuran harus menjadi perhatian khusus MK dalam memutus perkara.

“Ketidakjujuran pelaksanaan pemilu dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi penyelenggara pemilu dan sisi peserta pemilu,” terangnya.

“Saya menghimbau Mahkamah untuk membuat keputusan yang seadil-adilnya dengan menjadikan prinsip kejujuran sebagai acuan utama,” pungkas Miko. [rmol]

Pakar: Putusan MK Sudah Selesai!


GELORA.CO - Sidang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 telah selesai dilakukan. Kini publik tinggal menunggu hasil keputusan dari majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atas fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Pakar hukum tata negara, Refly Harun menilai pembahasan mengenai putusan MK hanya akan sia-sia saat ini. Nilai pembahasan itu, sambungnya, sebatas perdebatan atau diskusi semata. 

“Apapun yang kita bahas soal putusan MK, hanya akan bernilai perdebatan atau diskusi saja. Hakim MK sendiri pasti sudah memutuskan kemarin,” tegasnya dalam akun Twitter pribadi, Selasa (25/6).

Menurutnya, hakim MK sudah pada putusan yang bulat dalam menimbang keterangan para saksi yang dihadirkan oleh kubu Prabowo-Sandi sebagai pemohon, maupun KPU sebagai termohon dan kubu Jokowi-Maruf sebagai terkait.

Hal itu terbukti dengan langkah majelis hakim MK yang mempercepat pengumuman. Dari sebelumnya di target tanggal 28 Juni, pengumuman hasil sengketa Pilpres 2019 dimajukan jadi 29 Juni.

“Artinya putusan sudah done!,” pungkasnya. [rmol]

BW: Keterangan Anas 02 Dan Anas 01 Sama


GELORA.CO - Saksi yang dihadirkan kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hairul Anas sempat menjadi sorotan publik. Pasalnya dia mengungkap mengenai adanya dugaan pemufakatan curang dalam Training of Trainers (ToT) saksi pasangan Joko Widodo-Maruf Amin.

Disebutkan Anas bahwa Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta agar aparat tidak netral. Selain itu, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Hasto Kristiyanto juga disebut Anas meminta tim sukses untuk memberi label radikal pada pendukung 02.

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menilai ada kesamaan antara keterangan yang diberikan Anas dengan saksi yang dihadirkan kubu Jokowi-Maruf sebagai pihak terkait, Anas Nasikin. 

“Setelah mendengar kesaksian Hairul Anas (Anas 02) dan mendengarkan keterangan saksi Anas Nasikin (Anas 01) ternyata tidak ada perbedaan,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (25/6).

Dia menguraikan bahwa Kesaksian Anas 02 telah dibenarkan dan diamini oleh Anas 01. Salah satunya mengenai materi yang ditampilkan dalam ToT saksi Jokowi-Maruf.

“Di antaranya tentang power point yang berjudul “Kecurangan adalah Bagian Dari Demokrasi” beserta isi isi power point lainnya,” ujar mantan wakil ketua KPK itu.

Sementara persamaan kedua adalah kesaksian bahwa ToT turut dihadiri sejumlah tokoh, seperti Presiden RI Joko Widodo, Kepala KSP Moeldoko, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Sekjen PDIP dan anggota DPR Hasto.

“Termasuk komisioner KPU, Bawaslu RI dan DKPP,” tegasnya. [rmol]

Wajar Anies Dapat Sorotan Publik


GELORA.CO - Sorotan publik terhadap tingkah dan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merupakan hal yang wajar. Termasuk saat publik ramai memperbincangkan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi 

Pengamat poltik yang juga peneliti, Rully Akbar menjelaskan bahwa DKI merupakan ibukota negara, sehingga apapun yang terjadi akan tersiar hingga ke pelosok negeri.

Selain itu, Anies juga merupakan salah satu tokoh yang digadang-gadang akan menjadi calon pemimpin Indonesia di tahun 2024. Atas alasan itu, dia menilai serangan-serangan komentar yang dialamatkan kepada Anies sebagai hal yang lumrah.

“Anies digadang-gadang sebagai the next calon presiden di Pemilu 2024. Sebagai politisi, wajar Anies mendapatkan serangan dari berbagai pihak,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (25/6).

Menurutnya, Anies harus bisa memanfaatkan sorotan publik dan media tersebut dengan terus bekerja baik dalam membangun Ibukota Jakarta hingga 2022.

Namun demikian, dia juga mewanti-wanti agar Anies berhati-hati dalam membuat kebijakan, sehingga tidak menimbulkan kontroversi yang merugikan bagi popularitasnya.

“Jadi akan ber-impact (dampak) terhadap keterpilihan dia atau popularitas. Kalau dampaknya baik, berarti Anies akan mendulangi pada 2024 nanti,” tutupnya. [rmol]

Temuan DPT “Siluman” Cukup Untuk Batalkan Pelaksanaan Pilpres


GELORA.CO - Sebanyak 22 juta daftar pemilih tetap (DPT) tidak jelas atau “siluman” diungkap dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Adalah Idham Amiruddin, saksi yang dihadirkan kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pemohon dalam kasus ini, yang mengungkap temuan tersebut.

“Berdasarkan keterangan saksi Idham Amiruddin telah ditemukan 22 juta DPT siluman dalam bentuk NIK rekayasa, pemilih ganda dan pemilih di bawah umur,” katan Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/6).

Mantan wakil ketua KPK itu menjelaskan pihak pemohon telah berkali kali mengajukan protes dan keberatan terhadap adanya temuan DPT siluman tersebut. Namun KPU, yang dalam sidang bertindak sebagai termohon, tidak pernah melakukan perbaikan yang serius terhadap DPT bermasalah tersebut.

“Pemohon juga telah melaporkan soal DPT Siluman tersebut ke Bawaslu RI, namun laporan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti,” sambung pria yang akrab disapa BW itu.

Seharusnya, sambung BW, tidak jelasnya DPT sudah cukup bagi majelis hakim MK untuk mengabulkan gugatan pihaknya. Sebab, MK juga pernah melakukan pembatalan Pilkada Sampang dan Maluku Utara di tahun 2018 dengan alasan ketidakjelasan DPT.

“Tidak jelasnya DPT, sebenarnya telah cukup menjadi alasan bagi majelis hakim MK untuk membatalkan pelaksanaan Pilpres 2019,” pungkasnya. [rmol]

Andi Arief Wanti-wanti Ridwan Kamil Soal Jejaring Peternak China Di Kawasan Gunung Padang

GELORA.CO - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil diingatkan soal keberadaan usaha peternakan ayam petelur oleh jejaring peternak China di kawa...