Selasa, 25 Juni 2019

Seharusnya Said Didu Jadi Saksi Ahli Pengungkap Dana Kampanye


GELORA.CO - Kehadiran mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu sebagai saksi dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dirasa kurang tepat.

Pengamat hukum dari Universitas Andalas Pandang, Charles Simabura langkah Kuasa Hukum Prabowo-Sandi menempatkan Said Didu sebagai saksi yang berbicara mengenai anak perusahaan BUMN dan menyoal posisi calon presiden Maruf Amin kurang tepat.

Seharusnya, kata dia, Said Didu dijadikan saksi ahli dan berbicara mengenai dugaan pelanggaran dana kampanye. Sebab, dia pernah bekerja di pemerintahan, sehingga paham alur dana-dana yang diduga disalahgunakan. 

Menurutnya, jika BPN menjadikan persoalan dana kampanye Jokowi-Maruf sebagai petitum, maka MK bisa memeriksa pelanggaran dana kampanye tersebut.

Isu ini, sambungnya, tentu akan menjadi hal baru sekaligus perdebatan seru jika dibawa ke MK. Sebab selama ini kejujuran dana kampanye hanya selesai di akuntan publik manakala dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Isu itu luar biasa bagi kita. Jadi kita berharap kalau itu dielaborasi, maka bisa jadi satu terobosan di MK ketika ada ada peserta pemilu yang terindikasi tidak jujur dalam laporan dana kampanye," tegasnya. 

"Artinya MK bisa saja memeriksa pelanggaran termasuk dana kampanye yang sampai sekarang diributkan orang di pilpres, pileg, pilkada dibawa ke MK," sambung Charles.

Menurutnya, dana kampanye bisa menjadi pintu masuk untuk menyebut ada kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Apalagi, kubu Prabowo-Sandi kerap mempertanyakan lonjakan harta kekayaan Jokowi. 

Jokowi, disebut mengalami lonjakan harta yang fantastis sebesar Rp 13.399.037.326. Hal itu ditilik dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diumumkan tanggal 12 April 2019, di mana harta kekayaan berupa kas dan setara kas milik Jokowi hanya berjumlah Rp 6.109.234.704.

Sementara pada 25 April 2019, disebutkan dana kampanye Jokowi dalam bentuk uang senilai Rp 19.508.272.030 dan bentuk barang Rp 25.000.000.

“Ahli seharusnya bisa menjelaskan bagaimana implikasinya dana kampanye itu, tidak jujur dan segala macam," tandasnya. [md]

Prinsip 'For The Truth & Justice' dan Kemuliaan Mahkamah Konstitusi Dipertaruhkan


GELORA.CO - Jelang putusan sidang sengketa Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019), Tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi memberikan tanggapan terkait sidang sengketa Pilpres 2019.

Hal tersebut diungkapkan pada hari ini, Selasa (25/6/2019), sebelum keputusan sengketa Pilpres 2019 dibacakan.

Tim Hukum BPN berharap, melalui putusannya hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berlandasakan pada nilai-nilai kebenaran dan keadilan (the truth and justice) sesuai amanah UUD 1945.

Sesuai jadwal, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar putusan sidang sengketa Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019), mendatang.

Berikut pernyataan lengkap Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi selengkapnya:

1). Kami, kuasa hukum Paslon 02, Prabowo-Sandi dan rakyat Indonesia berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas kemuliaannya melalui putusannya tanggal 27 Juni 2019. Yakni sebuah putusan yang berlandasakan pada nilai-nilai kebenaran dan keadilan (the truth and justice) sesuai dengan kesepakatan bansa dan mandate konstitusi dimana MK terikat pada UUD 1945 (periksa pasal 22E ayat 1 UUD 1945); 

2). MK harus menegakkan kebenaran dan keadilan secara utuh. Jika tidak, maka keputusan MK akan kehilangan legitimasi, karena tidak ada public trust di dalamnya. Akibatnya lebih jauh, bukan hanya tidak ada public trust, namun juga tidak akan ada public endorsement pada  pemerintahan yang akan berjalan;

3). Satu saja unsur yang menjadi landasan atau rujukan keputusan  MK mengandung unsur kebohongan (terkait intergritas) dan kesalahan (terkait profesionalitas), -- misalnya dengan mempertimbangkan kesaksian ahli Prof Eddy Hiariej yang memberikan labelling buruk sebagai penjahat kemanusiaan kepada Le Duc Tho padahal Le Duc Tho (lahir di Nam Din Province pada 10 Oktober 1911) adalah Nobel Prize for Peace pada tahun 1973 meski ia akhirnya menolaknya—maka keputusan MK menjadi invalid;

4). Kesaksian Prof. Jazwar Koto, PhD (saksi ahli 02) dalam persidangan tentang adanya angka penggelembungan 22 juta yang ia jelaskan secara saintifik berdasarkan digital forensic sama sekali tidak dideligitimasi oleh Termohon/KPU maupun Terkait/Paslon 01. Yang dipersoalkan terhadap Prof Jazwar Koto hanyalah soal sertifikat keahlian, padahal ia telah menulis 20 buku, 200 jurnal internasional, pemegang hak patent (patent holder), penemu dan pemberi sertifikat finger print dan eye print, serta menjadi Direktur IT di sebuah perusahaan  yang disegani di Jepang.

5). Terkait dengan kesaksian ahli Prof Jazwar Koto di persidangan yang tidak dibantah itu, dapat dibayangkan, jika mekanisme pembuktiannya dilakukan secara manual, mengadu C1 dengan C1 sungguh akan sangat membutuhkan waktu yang lama. Katakanlah pengecekan C1 dengan C1 membutuhkan waktu 1 menit sekali pengecekan, maka pengecekan tersebut akan memakan waktu sekitar 365 tahun dengan asumsi pemilihnya sekitar 192 juta pemilih. Atau kalau pengecekannya didasarkan per TPS ( dengan asumsi jumlah TPS 813.330 TPS) dan waktu pengecekan setiap TPS memakan waktu 30 menit maka waktu yang dibutuhkan untuk pengecekan secara keseluruhan dapat memakan waktu sekitar 46 tahun lamanya. 

6). Bahwa berdasarkan keterangan saksi Idham Amiruddin telah ditemukan 22 juta DPT siluman dalam bentuk NIK Rekayasa, pemilih ganda dan pemilih di bawah umur. Pemohon telah berkali-kali mengajukan protes dan keberatan terhadap adanya DPT Siluman ini, namun Termohon tidak pernah melakukan perbaikan yang serius terhadap DPT bermasalah tersebut. Pemohon juga telah melaporkan soal DPT Siluman tersebut ke Bawaslu RI namun laporan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti. Tidak jelasnya DPT, sebenarnya telah cukup menjadi alasan bagi majelis hakim MK untuk membatalkan pelaksanaan Pilpres 2019 sebagaimana MK telah membatalkan Pilkada Sampang dan Maluku Utara Tahun 2018 karena ketidakjelasan DPT;

7). Tidak adanya jaminan keamanan dan kehandalan terhadap system perhitungan suara KPU. Hal ini sangat nampak dari pemaparan yang disampaikan oleh saksi ahli dari termohon (KPU) maupun dari pemaparan komisioner KPU sendiri yang senantiasa “ngeles” (istilah “ngeles melulu” sempat juga diutarakan Majelis Hakim Suhartoyo dalam persidangan) ketika ditanya oleh Yang Mulia Hakim MK maupuan oleh pihak Pemohon perihal upaya-upaya perbaikan atau komparasi dalam rangka pembenahan system perhitungan suara di KPU, padahal UU ITE  Pasal 15 ayat 1 ditegaskan bahwa penyelenggara system informasi dan IT wajib memenuhi standar keamanan dan kehandalan.

8). Setelah mendengar kesaksian Hairul Anas ( Anas 02)  dan mendengarkan keterangan saksi Anas Nasikin (Anas 01) ternyata tidak ada perbedaan. Kesaksian Anas 02 telah dibenarkan dan diamini oleh saksi Anas Nasihin (Anas 01), diantaranya tentang power point yang berjudul “Kecurangan adalah Bagian Dari Demokrasi” beserta isi isi power point lainnya. Kedua, bahwa dalam acara TOT tersebut dihadiri oleh petahana, Presiden RI Joko Widodo, Kepala KSP Moeldoko, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Sekjen PDIP dan anggota DPR Hasto, komisioner KPU, Bawaslu RI dan DKPP.

9). Dalam persidangan juga terbukti, setelah dilakukan inzage/pemeriksaaan, ternyata Termohon tidak dapat membuktikan adanya C7 (daftar kehadiran). Ketidakadaan C7 sangat fatal terkait dengan kepastian atas hak pilih rakyat (daulat rakyat). Oleh karena Termohon/KPU tidak sanggup menghadirkan C7, Pemohon berharap MK memerintahkan Termohon/KPU menghadirkan C7 sejalan dengan semangat judicial activism. Sebab itu, dengan tidak dapat dibuktikannya siapa yang hadir memberikan suaranya dalam pemungutan suara di TPS, maka muncul pertanyaan suara itu suara siapa? Siapa yang melakukan pencoblosan?

10). Bahwa terbukti juga sebagai fakta persidangan dimana Termohon/KPU membuat penetapan DPT (daftar Pemilih Tetap) tertanggal 21 Mei 2019, artinya penetapan KPU tersebut dibuat setelah Pemilu tanggal 17 April 2019. Tentu, ini sesuatu yang sangat aneh !!

Jakarta, 25 Juni 2019

Kuasa Hukum Pemohon (Prabowo-Sandi), 

Dr. Bambang Widjojanto.

Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. 

Teuku Nasrullah, S.H., M.H. 

TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M. 

Iwan Satriawan, S.H., M.CL., Ph.D. 

Iskandar Sonhadji, S.H. 

Dorel Almir, S.H., M.Kn. 

Zulfadli, S.H. (*)

Legitimasi MK Hilang Jika Tidak Utuh Tegakkan Keadilan


GELORA.CO - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang akan diumumkan pada 27 Juni nanti harus berlandaskan pada nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

Begitu kata Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/6).

Menurutnya, keputusan yang diambil sembilan majelis hakim MK harus bisa mempertegas kemuliaan MK sebagai pengawal konstitusi dan demokrasi.

“MK harus menegakkan kebenaran dan keadilan secara utuh. Jika tidak, maka keputusan MK akan kehilangan legitimasi, karena tidak ada public trust di dalamnya,” tegas Bambang. 

Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga mengingatkan, tidak hanya kepercayaan publik kepada MK yang akan hilang jika hukum tidak tegak, melainkan juga dukungan publik kepada pemerintahan selanjutnya yang akan menipis.

BW, sapaan akrabnya, menilai jika ada satu saja rujukan keputusan MK yang mengandung unsur kebohongan dan kesalahan, maka keputusan yang diambil Anwar Usman cs menjadi invalid.

“Misalnya dengan mempertimbangkan kesaksian ahli Prof Eddy Hiariej yang memberikan labelling buruk sebagai penjahat kemanusiaan kepada Le Duc Tho. Padahal Le Duc Tho (lahir di Nam Din Province pada 10 Oktober 1911) adalah Nobel Prize for Peace pada tahun 1973 meski ia akhirnya menolaknya,” tegas BW. [md]

Akibat Kuliner Gukguk, Kota Asal Jokowi Dijuluki Neraka bagi Anjing


GELORA.CO - Kota asal Presiden Joko Widodo atau Jokowi kini punya julukan baru. Aktivis pecinta satwa anjing dari koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menjuluki Solo sebagai kota ‘neraka bagi anjing’.

Hal ini karena kuliner gukguk yang diolah dari daging anjing menjamur dan marak dijumpai di Kota Solo beberapa tahun terakhir. Menurut para aktivis, ribuan ekor anjing dibunuh setiap bulan untuk memasok kebutuhan resto-resto tersebut.

Praktek perdagangan daging anjing yang masif dan terang-terangan di Solo, Jawa Tengah, menjadikan kota ini disebut tak ramah bagi anjing. Disebutkan, sekitar 13.700 ekor anjing dibantai setiap bulan untuk memasok kebutuhan kuliner gukguk ini.

Aktivis perlindungan hewan DMFI mendesak ada tindakan tegas atas praktik itu. Namun Pemkot Solo mengaku tak bisa berbuat banyak karena tidak adanya regulasi.

Kuliner khas daging anjing itu memiliki menu bervariasi. Mulai dari tongseng, tengkleng, rica goreng, rica basah hingga sate.

Karena kuliner satu ini, kini banyak orang datang ke kota kelahiran Presiden Joko Widodo itu. Mereka datang khusus untuk menikmati aneka ragam kuliner gukguk.

Tak sulit untuk menemukan kuliner ini. Mulai dari warung besar hingga warung kaki lima biasa menjajakannya dengan harga murah meriah, berkisar antara Rp18 ribu – Rp 20 ribu per porsi.

Aktivis pecinta satwa anjing dari DMFI, Mustika, mengungkap hasil penyelidikan LSMnya selama ini. Mereka memperkirakan ada lebih dari 200 warung yang menyajikan daging anjing sekitar Solo dan Solo Raya yang meliputi Boyolali, Sragen dan Klaten.

“Di daerah lain ada juga yang jual olahan daging anjing, tapi tidak selaris dan sebanyak di Solo,” katanya seperti dikutip ABC News, Senin(24/6).

Sebagai perbandingan, kata Mustika, di Malang dan Surabaya tidak sampai 10 warung. Di Semarang LSM ini hanya menemukan 10 warung, di Karanganyar 21 warung.

“Jadi Kota Solo ini memang gila sekali jualan daging anjingnya,” tuturnya.

Mustika mengaku telah mengamati kuliner gukguk di Solo sejak tahun 2011 sebelum akhirnya bergabung Dog Meat Free Indonesia tahun 2017. Sebagai pencinta satwa anjing dia mengaku sangat sedih menyaksikan masifnya perdagangan anjing di kota itu.

“Warung ini sangat mudah ditemukan. Begitu masuk Kota Solo, di jalan raya besar sudah terlihat tuh, beberapa kilo dari setiap jalan pasti kita ketemu warung rica-rica anjing,” ujarnya.

“Semua jualan terang-terangan. Spanduk mereka besar-besar dan bergambar anjing dengan tulisan menu rica-rica gukguk, tongseng basah, kering, dan sate atau daging anjing goreng,” tambahnya. [ns]

Sandiaga Bertemu Zulkifli Hasan, Bahas Perkembangan Sidang MK


GELORA.CO - Cawapres Sandiaga Uno bertemu dengan Ketum PAN Zulkifli Hasan. Keduanya membahas perkembangan sidang gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Momen pertemuan Sandiaga dan Zulkifli Hasan diunggah di akun Instagram @sandiuno, seperti dilihat detikcom, Selasa (25/6/2019). Zulkifli ditemani Sekjen PAN Eddy Soeparno, Waketum PAN Viva Yoga Mauladi, hingga Ketua DPP PAN Yandri Susanto.

"Malam ini di kediaman, saya kedatangan para pimpinan Partai Amanat Nasional (PAN), salah satu partai Koalisi Adil Makmur, di antaranya Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekjen Eddy Soeparno. Pertemuan kami pada malam hari ini semata-mata ialah untuk saling berkoordinasi, saling update dan bertukar pikiran. Kami percaya bahwa tidak ada perjuangan yang sia-sia. Meski harus menempuh banyak rintangan, kami optimis akan menggapai hasil yang baik," tulis Sandiaga. 

Sandiaga menegaskan komitmennya untuk terus berjuang bersama rakyat. Dia berpesan kepada seluruh pendukung agar terus mengawal proses demokrasi.

"Saya, Pak @prabowo, dan para anggota partai koalisi akan terus berjuang untuk seluruh rakyat dan untuk Indonesia yang lebih baik, yakni Indonesia yang adil, makmur, serta baldatun toyyibatun warobbun ghofur," ujarnya.

Sandiaga juga berpesan kepada para pendukung dan relawan untuk tetap semangat. Sandiaga meminta mereka tidak lelah memperjuangkan kebenaran dan keadilan. 

"Kita kawal terus proses demokrasi ini. Kita pastikan keadilan hadir di negeri ini dan untuk seluruh rakyatnya," ujarnya. 

Dimintai konfirmasi, Sandiaga mengatakan pertemuan tersebut merupakan pertemuan rutin untuk bertukar pikiran dengan pimpinan partai koalisi. Mantan Wagub DKI Jakarta itu juga mengatakan seluruh anggota koalisi terus mengikuti perkembangan sidang gugatan Pilpres 2019 di MK. 

"Kami, Prabowo-Sandi terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan semua pimpinan partai Koalisi. Seluruh partai anggota Koalisi Adil Makmur pastinya mengikuti dengan cermat proses yang terjadi di Mahkamah Konstitusi. Karena itu penting di antara para pemimpin partai untuk saling update dan bertukar pikiran," ujarnya. [dtk]

Usut 527 Petugas KPPS Meninggal, KMN Desak Komnas HAM Bentuk TGPF Independen


GELORA.CO - Menyikapi tewasnya 527 petugas KPPS Pemilu 2019 lalu, gerakan Aksi Kedaulatan Rakyat, Kolaborasi Milenial Nusantara (KMN) membentuk "Gerakkan Pita Kuning". Mereka menyuarakan kembali dibentuknya TGPF independen.

Insiator Kolaborasi Milenial Nusantara, Wenry Anshori Putra mengatakan, tim yang dibentuk oleh Komnas HAM tidak cukup efektif dalam melakukan penyelidikan.

"KMN kembali menyuarakan dibentuknya TGPF. Karena, Tim Pengawas Pemilu yang dibentuk Komnas HAM tidak cukup efektif untuk melakukan penyelidikan" ujar Wenry Putra di Jakarata, Selasa (25/6/2019).

Tak hanya itu, KMN mendukung pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu agar mendesak adanya pengusutan insiden tersebut.

"Kami mendukung pernyataan menhan agar mendesak adanya pengusutan. Karena, sampai detik ini belum ada kejelasan bagaimana dan siapa pelaku pembunuhan tersebut. Oleh karena itu, KMN mengusulkan agar sebaiknya dibentuk Tim Independen" ujar dia.

Selanjutnya, KMN berencana menemui Marzuki Darusman (Mantan Ketua Komnas HAM era 1998 dan mantan Jaksa Agung) yang oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik 

"KMN Gerakkan Pita Kuning akan temui Marzuki Darusman diminta bergabung dalam penyelidikan korban Aksi Kedaulatan Rakyat," tambahnya.

"Selain menemui Marzuki Darusman, Gerakan Pita Kuning KMN akan menemui tokoh-tokoh nasional seperti; Din Syamsuddin, Hariman Siregar, Suripto, tokoh-tokoh agama, dan tokoh-tokoh kampus." Pungkasnya. [ts]

Polemik Korban Aksi 21-22 Mei, Wiranto: Kenapa Diributkan, yang Meninggal Memang Perusuh


GELORA.CO - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto merasa heran kasus meninggalnya 9 orang dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei masih dipersoalkan oleh beberapa instansi. Padahal menurut Wiranto keseluruhan korban yang meninggal adalah memang perusuh.

"Kenapa diributkan ya? Itu kan yang meninggal memang perusuh yang menyerang aparat. Perusuh yang kemudian melakukan penyerbuan ke Instansi Brimob ada keluarganya, ada anak-anaknya. Tetapi tidak meninggal di area demonstrasi yang damai," ujar Wiranto di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/6).

Wiranto menegaskan para perusuh meninggal bukan karena kesewenang-wenangan dari aparat penegak hukum.

"Saya sudah berulang-ulang menekankan itu. Bukan meninggal di arena demonstrasi damai. Artinya tidak ada kesewenangan polisi saat menghadapi demontsrasi damai tapi saat ada perusuh menyerang itu," tegas Wiranto.

Menurutnya perlakuan aparat penegak hukum sudah sesuai dengan standard operasional procedure dari kepolisian.

"Perlakuannya itu (sudah sesuai) SOP dan sudah dipastikan bahwa yang meninggal ini saat ada penyerbuan perusuh di instansi kepolisian. Kalau meninggalnya di demonstrasi damai itu beda lagi," terang Wiranto.

Sebagai Informasi, Amnesty International Indonesia menyoroti kasus video penyiksaan dalam aksi 21-22 Mei yang tersebar di dunia maya dan diduga dilakukan oleh aparat kepolisian. Dari hasil investigasi yang dilakukan selama satu bulan, Amnesty menyimpulkan tindakan itu mengarah pada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam rekomendasinya, Amnesty mengimbau pemerintah Indonesia untuk menanggapi dugaan pelanggaran HAM pada kejadian 21-22 Mei. Langkah itu perlu dilakukan untuk mewujudkan komitmen Indonesia sebagai negara yang menyetujui Konvensi Anti Penyiksaan.

"Ini bagian dari kewajiban Indonesia sebagai partisipasi konvensi anti penyiksaan, yang diseritifkasi tahun 1998, dan berkali-kali sebetulnya rekomendasi serupa itu telah disampaikan oleh badan-badan HAM PBB," kata Peneliti Utama Amnesty, Papang Hidayat di kantornya, Jakarta. [gt]

Andi Arief Wanti-wanti Ridwan Kamil Soal Jejaring Peternak China Di Kawasan Gunung Padang

GELORA.CO - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil diingatkan soal keberadaan usaha peternakan ayam petelur oleh jejaring peternak China di kawa...