Rabu, 26 Juni 2019

Andi Arief Wanti-wanti Ridwan Kamil Soal Jejaring Peternak China Di Kawasan Gunung Padang


GELORA.CO - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil diingatkan soal keberadaan usaha peternakan ayam petelur oleh jejaring peternak China di kawasan Gunung Padang, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Pesan itu disampaikan politisi Partai Demokrat, Andi Arief. Staf Khusus Presiden era Presiden SBY itu adalah inisiator Tim Terpadu Riset Mandiri (TTRM) Gunung Padang, Cianjur.

"Pak @ridwankamil, mudah-mudahan bener-bener mereka mau usaha ternak, bukan ada niat terhadap Gunung Padang," kata dia lewat akun twitter ‏ @AndiArief__, Kamis (27/6).

Diketahui, jejaring peternak China banyak membangun usaha peternakan ayam petelur di kawasan Gunung Padang, Cianjur.

Kasus terbaru, di Dusun Ciduyun, Desa Cibokor yang hanya 1,5 kilometer dari Gunung Padang. Guohui Chen, seorang warga negara China, membangun usaha peternakan ayam petelur. Peternakan sejak 2017 dengan bendera PT Indah Tunggal Alami itu menempati lahan seluas 2 hektare.

Diberitakan pada awal Maret lalu, di gerbang usaha peternakan ayam petelur itu tertempel segel "Dalam Pengawasan" dari Satpol PP Kabupaten Cianjur. Segel itu terkait dengan pelanggaran Perda 14/2013 tentang Bangunan Gedung. Ditengarai izin kandang ayam milik Guohui Chen juga melanggar Perda 2/2017 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Selain Guohui Chen, ada banyak jejaring peternak ayam petelur China di Cibeber, Cianjur, seperti usaha milik bos dari Ho Kok Liang di Desa Cintaasih, peternakan Ekaria Farm di Desa Kanoman dengan pemilik yang biasa disapa Koh Ang, dan di Desa Kanoman ada juga penernakan milik warga keturuna China yang akrab disapa Koh Ali.

Peternakan ayam yang dikelola pengusaha asal China atau keturunan juga mudah dijumpai di Cianjur bagian utara, terutama di Kecamatan Cikalong. Salah satu peternakan itu adalah Hana Farm, milik pengusaha Heru Djadi yang sudah berusia 30 tahun.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Nurudin mengakui WNA asal China di Cianjur sebagian merupakan bos-bos perusahaan, khususnya bidang peternakan. DItegaskan, WNA China yang berada di wilayahnya legal. Kantor imigrasi setempat memiliki tim yang terus mengawasi pergerakan WNA tersebut baik di Cianjur maupun Sukabumi. [rmol]

Tidak Ada Pengamanan Khusus Di Rumah Prabowo Jelang Putusan MK


GELORA.CO - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi hari ini menggelar acara nonton bareng (Nobar) sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Mahkamah Konstitusi di kediaman Calon Presiden Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (27/6).

Namun demikian, tak ada pengamanan khusus yang ditempatkan di lokasi acara nobar. Pantauan Kantor Berita RMOL di lokasi, jalanan di depan kediaman Prabowo lengang dengan kendaraan bermotor yang sesekali melintas.

Beberapa aparat kepolisian berjaga di sebuah tenda berwarna hijau yang didirikan di seberang rumah Prabowo, tepatnya di bawah pohon yang cukup rindang.

Tampak juga dua orang berbadan tegap dan berambut cepak sesekali mengecek pagar kediaman Prabowo yang tertutup rapat.

Sebelumnya, Ketua Direktorat Relawan Prabowo-Sandi, Ferry Mursyidan Baldan menyebut kegiatan nonton bareng pembacaan putusan siang ini untuk menghindari gerakan massa ke area sekitar Gedung MK.

"Tentu nonton bareng, nonton sama-sama. Relawan mau hadir ke Jakarta, datang lah tapi enggak usah bawa apa-apa," kata Ferry kemarin. [rmol]

Alasan MA Mentahkan Gugatan BPN Prabowo ke Bawaslu: Bukan Objek PAP


GELORA.CO - Mahkamah Agung (MA) mementahkan gugatan BPN Prabowo-Sandiaga ke Bawaslu RI. MA tidak menerima gugatan tersebut karena objek gugatan bukanlah pelanggaran administrasi pemilu (PAP).

"Inti pertimbangan putusan menyatakan objek yang dimohonkan bukan objek PAP di MA," ujar Kabiro Humas MA Abdullah, yang dikutip dari Antara, Kamis (27/6/2019).

Abdullah menjelaskan yang seharusnya menjadi objek perkara adalah keputusan KPU mendiskualifikasi calon presiden dan calon wakil presiden berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Sehingga seharusnya pemohon PAP adalah calon presiden dan wakil yang kena diskualifikasi," ujar Abdullah.

Dalam perkara PAP ini, pemohon bukanlah calon presiden dan calon wakil presiden. Selain itu, objek yang diperkarakan bukanlah keputusan KPU, melainkan keputusan Bawaslu yang menyatakan permohonan adanya TSM tidak diterima.

"Dengan demikian, MA tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan dinyatakan tidak diterima," pungkas Abdullah.

Adapun pemohon dari perkara ini adalah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, yang diwakili oleh Ketua BPN Prabowo-Sandi, Jenderal (Purn) Djoko Santoso. Terhadap permohonan BPN, MA memutuskan permohonan tidak diterima (niet onvankelijke verklaard).[dtk]

Gugatan Lawan Bawaslu Ditolak MA, BPN: Masih Ada Pengadilan Allah


GELORA.CO - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas keputusan Bawaslu ihwal adanya pelanggaran administratif di Pilpres 2019. BPN menilai seharusnya MA sempat menggelar sidang sebelum menyatakan tidak menerima gugatan.

"Mestinya MA memberi kesempatan untuk membuktikan terlebih dahulu, sehingga tidak ada prasangka, benar tidak ada TSM. Apalagi kasus ini menyita perhatian rakyat Indonesia. Jangan sampai kemudian muncul prasangka atau dugaan, jangan-jangan ini bagian dari TSM juga," kata juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dian Fatwa, kepada wartawan, Kamis (27/6/2019).

Menurut Dian, institusi hukum seharusnya membuat terobosan dan tidak hanya terjebak pada hal-hal prosedural. Jika semua hal terhenti pada hal administratif dan prosedural, kata Dian, itu akan menutup jalan bagi para pencari keadilan.

"Padahal MA dibayar dan dibiayai oleh tax-payer, dibiayai oleh rakyat. Sudah selayaknya institusi hukum seperti MA mengedepankan substantive justice, bagaimana hasil dari permohonan rakyat kepada MA--setelah melalui proses persidangan--memenuhi rasa keadilan dan kebenaran ditegakkan," ujarnya.

Dian mengingatkan di atas MA masih ada pengadilan yang lebih tinggi. Para hakim, menurutnya, harus mempertanggungjawabkan keputusan mereka.

"Ada pengadilan yang lebih tinggi, Pengadilan Allah. Kita serahkan yang 'di atas'. Para hakim akan berhadapan dengan yang 'di atas' mempertanggungjawabkan keputusan mereka," tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas keputusan Bawaslu ihwal adanya pelanggaran administratif di Pilpres 2019. Apa alasannya?

"Iya betul, putusan menyatakan permohonan 'tidak diterima' (niet onvankelijke verklaard)," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, seperti dilansir Antara, Kamis (27/6).

Putusan Mahkamah bernomor MA RI Nomor 1/P/PAP/2019 itu menyatakan 'permohonan tidak dapat diterima'. Menurut Abdullah, permohonan yang diajukan BPN Prabowo-Sandi belum memenuhi syarat.

Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dalam putusan tersebut, MA juga menjatuhkan hukuman terhadap pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1 juta.[dtk]

Parah, Tak sampai Sehari, Akun Baru IG Ustaz Abdul Somad Sudah Innalillahi Lagi


GELORA.CO - Ustadz Abdul Somad sempat membuat akun Instagram baru setelah akun lama dihapus pihak Instagram.

Abdul Somad membuat video khusus untuk mengumumkan akun barunya itu.

Namun tak sampai sehari akun baru itu juga ternyata sudah dihapus.

“Akun baru guru kita @ustadzabdulsomad_official ternyata syahid juga, tak sampai 1 hari umur nya… innalillahi wainna ilaihi rajiun… mari dukung dakwah beliau dgn posting dakwah UAS,” ujar Ustadz Derry Sulaiman lewat akun IG-nya, Kamis (27/6/2019).

“Hadapi semua dgn senyuman bersama ustadz abdul somad nan gagah bana…” kata dia.

Sebelumnya, akun lama UAS @ustadzabdulsomad tak terlihat lagi di Instagram. Akun yang sudah centang biru itu diduga telah diretas. Banyak followers UAS mempertanyakan hilangnya akun tersebut.



Ikut Aksi, Mantan Penasihat KPK: Kalau Petugas KPPS Meninggal karena Kelelahan, Harusnya Jokowi Juga


GELORA.CO - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua melontarkan sindiran kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dilansir oleh TribunWow.com dari Tribunnews, hal itu disampaikan Abdullah saat mengikuti aksi massa di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

Dalam aksi mengawal putusan sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) itu, Abdullah sempat menyinggung soal ratusan anggota KPPS yang meninggal di Pemilu 2019.

Abdullah menyindir pernyataan pemerintah yang menyebut kematian petugas KPPS didasari oleh faktor kelelahan.

Jika demikian, menurutnya Jokowi seharusnya mengalami hal yang sama, lantaran jam istirahat presiden sangat sedikit.

"Jadi kalau alasan pemerintah (petugas KPPS) itu meninggal karena kelelehan, maka Jokowi harusnya juga mati. Karena dia 1 hari cuma 3 jam tidur," ujar Abdullah di lokasi aksi, Rabu (26/6/2019).

Abdullah mengaku heran terhadap pernyataan pemerintah itu.

Menurut Abdullah hingga kini tidak ada satupun dokter yang menyebut bahwa kelelahan jadi penyebab seseorang meninggal.

"Dan semua dokter dimanapun mengatakan tidak ada orang meninggal karena kelelahan," sambungnya.[tn]

Terkait Reklamasi, Anies Tegaskan Tak Ada Nama Pulau Baru


GELORA.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tidak ada yang namanya pulau baru terkait reklamasi di Teluk Jakarta.

"Nggak ada nama pulau baru, karena semua pulaunya pulau Jawa. Nggak ada nama pulau baru," kata Anies di DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/6).

Sebelumnya, diberitakan sejumlah media bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana mengklarifikasi Anies terkait dasar hukum penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.

Anies menegaskan tak ada komunikasi sebelumnya dengan KKP terkait di lokasi reklamasi, karena itu wewenang Pemprov DKI yang telah diatur lewat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Anies pun menegaskan itu akan diatur juga dalam perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang akan diajukan ke DPRD DKI.
Anies menyatakan, Pemprov DKI tak menyebut lahan hasil reklamasi itu sebagai pantai, bukan pulau karena merujuk pula pada Konvensi Hukum Laut Internasional atau Hukum Perjanjian Laut (UNCLOS).

"Sekali lagi ini bukan pulau ya, kalau bisa dilihat di UNCLOS, jadi daratan inilah yang diberi nama pantai," ujar Anies.

Anies juga menyampaikan bahwa itu merupakan bentuk konsistensi Pemprov DKI Jakarta dalam memberi nama semua daratan yang ada di bagian Pulau Jawa sebagai pantai.

"Coba lihat wilayah lain di Jakarta, Ancol, itu reklamasi bukan? Reklamasi. Mutiara, reklamasi bukan? reklamasi. Indak Kapuk, reklamasi bukan? Reklamasi. Namanya apa semuanya? Pantai Indah Kapuk, Pantai Mutiara, Pantai Ancol, sama semua. Apa bedanya dengan yang ini? Sama kan," kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.[tsc]

Andi Arief Wanti-wanti Ridwan Kamil Soal Jejaring Peternak China Di Kawasan Gunung Padang

GELORA.CO - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil diingatkan soal keberadaan usaha peternakan ayam petelur oleh jejaring peternak China di kawa...